Andy Romdoni

Andy Romdoni

04
March

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno (kanan) dan Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi (kiri) saat bertemu perwakilan diaspora Indonesia di Jepang, Senin (4/3/2024). (Foto: KBRI Tokyo)

 

VOInews, Jakarta: Diaspora Indonesia di Jepang berperan penting dalam penguatan kerja sama Indonesia – Jepang di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

23
February

 

VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/224) tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

 

“Pada hari ini 23 Februari sekitar pukul 12:00 waktu Den Haag saya telah menyampaikan pandangan lisan pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) pada sesi persidangan Advisory Opinion yang terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina,” katanya dalam keterangan yang disampaikan usai Pernyataan Lisan yang dipantau dari Jakarta.

 

Menlu Retno menjelaskan ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia, yaitu aspek yurisdiksi dan aspek substansi. Dalam aspek yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Sementara dalam aspek substansi, ia menyampaikan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

 

“Terkait yurisdiksi, saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” katanya.

 

Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.

 

“Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus menerus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB,” katanya.

 

Kedua, Menlu menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

 

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Sementara itu dalam argumentasi kedua terkait substansi dari fatwa hukum itu, Retno Marsudi menyampaikan bahwa bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) sehingga semua pihak wajib untuk memenuhi hak itu (erga omnes), termasuk Israel.

 

“Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi yang bebarti sudah ditegaskan bahwa self-determination itu sah menjadi hak bangsa Palestina. Dan hal ini diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan dan juga Majelis Umum PBB,” katanya.

 

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory - OPT). 

 

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Dan keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid atau pemisahan berdasarkan warna kulit terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina.

 

“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional," kata Menlu.

22
February

VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin Pertemuan Para Menteri Luar Negeri MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia). Dalam Pertemuan itu, Indonesia juga telah melakukan serah terima Keketuaan MIKTA dari Indonesia ke Meksiko.

“Pertemuan kali ini membahas mengenai situasi global dan bagaimana meningkatkan peran MIKTA sebagai positive force (kekuatan positif),” kata Menlu Retno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dalam Pertemuan, Menlu Retno menekankan pentingnya penguatan peran MIKTA sebagai kekuatan menengah global. Menurutnya, MITA harus memastikan bahwa suara MIKTA didengar.

“Dan dalam kaitan dengan Palestina keputusan sementara ICJ (Internasional Court of Justice) menjadi panggilan untuk terus menjunjung tinggi hukum internasional,” katanya.

Indonesia juga mendorong MIKTA dapat memanfaatkan keberagaman sebagai kelompok lintas Kawasan. Menurut Menlu Retno, MIKTA harus berkontribusi untuk meredakan ketegangan di kawasan masing-masing terutama sebagai kekuatan kolektif.

“Misalnya saya berikan contoh, peran Indonesia dalam mencoba terus berkontribusi menjaga stabilitas dan perdamaian di Asia Tenggara,” kata Menlu Retno.

Di akhir Pertemuan, Indonesia telah menyerahkan Keketuaan MIKTA kepada Meksiko. Menlu Retno mengatakan dirinya berharap MIKTA di bawah Keketuaan Meksiko dapat menghasilkan lebih banyak proyek konkret untuk mengatasi tantangan global. Menurutnya, Realisasi proyek konkret MIKTA akan meningkatkan peran MIKTA dalam pemerintahan global.

“Seperti proyek peningkatan produktivitas pertanian dengan negara Afrika yang telah dilakukan Oktober tahun lalu.  Indonesia juga mengusulkan pembentukan inovasi jaringan kesehatan digital MIKTA untuk meningkatkan akses pelayanan Kesehatan,” katanya.

Keketuaan Indonesia di forum MIKTA telah berlangsung sepanjang tahun 2023, seiring dengan perayaan 10 tahun kerja sama MIKTA. Pertemuan MIKTA itu menghasilkan Joint Communique:

  1. Komitmen bersama MIKTA sebagai positive force dalam penanganan tantangan global;
  2. Keprihatinan mendalam akan situasi bencana kemanusiaan di Gaza, kondisi di Ukraina dan juga di Semenanjung Korea;
  3. Pentingnya hukum internasional, sistem multilateral dan prinsip-prinsip Piagam PBB;
  4. Penguatan aksi bersama dan kolaborasi konkret MIKTA untuk berkontribusi bagi dunia;
  5. Sorotan berbagai capaian Keketuaan Indonesia, termasuk 15 Joint Statements, dan pelaksanaan MIKTA Leaders' Gathering yang pertama kali terjadi tahun lalu.
22
February

VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyoroti pentingnya G20 untuk mengangkat isu Gaza dan kekejaman Israel. Dalam Sesi Pertama Pertemuan Menteri Luar Negeri G20 di Rio de Janeiro, Brasil, Rabu (21/2/2024), ia mengatakan isu ini penting untuk diangkat di G20 mengingat semua anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) juga merupakan anggota G20.

“Saya sampaikan bahwa kekejaman Israel di Gaza yang telah berlangsung selama 138 hari telah melampaui segala logika pembenaran. Lebih dari 29 ribu orang Palestina, dan ratusan orang di Tepi Barat telah dibunuh oleh Israel,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu menurut Retno, warga Gaza menghadapi ancaman genosida dan hidup dalam ancaman kekejaman Israel. Ia mengatakan, warga Gaza saat ini juga tidak memiliki tempat untuk melarikan diri, tidak memiliki akses untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak memiliki harapan.

“Saya tegaskan kepada negara-negara G20, bahwa ini bukan hanya bencana kemanusiaan, tapi mimpi buruk geo-politik (geopolitical nightmare),” katanya.

Retno Marsudi menambahkan, dampak dari perang ini juga telah meluas dan mengancam stabilitas serta keamanan global. Oleh karena itu dirinya mendorong peran kolektif G20 agar kekejaman Israel dapat dihentikan.

“Terus mendorong gencatan senjata permanen dengan segera, bagaimanapun caranya,” katanya.

Retno Marsudi menjelaskan gencatan senjata merupakan langkah fundamental yang saat ini dibutuhkan untuk menghentikan bertambahnya korban dan krisis kemanusiaan, termasuk untuk menciptakan situasi kondusif menuju negosiasi Solusi Dua Negara (two-state solution). Dengan gencatan senjata, menurutnya, G20 dapat mendorong Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan.

“Dengan gencatan senjata kita mendorong Israel untuk berhenti melakukan pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan,” katanya.

Selain itu Retno Marsudi juga mengingatkan pentingnya negara-negara menghindari standar ganda dalam menyikapi perang di Palestina.  Ia pun meminta negara-negara G20 untuk tidak tinggal diam menyaksikan Israel menghancurkan rumah sakit, sekolah dan kamp pengungsi.

“Saya juga desak negara-negara G20 untuk meningkatkan dukungan bagi Palestina, termasuk untuk UNRWA dan justru bukan menghentikannya. Karena di saat inilah, Palestina memerlukan solidaritas dan bantuan kita,” katanya.

Menlu Retno juga meminta negara-negara G20 untuk berkontribusi menurunkan ketegangan global dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Menurutnya, saat ini banyak sekali ketegangan dan konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk keberadaan teknologi seperti senjata siber, drone, dan AI juga menjadi ancaman baru bagi keamanan global.

“Indonesia mendorong agar G20 dapat mengatasi masalah-masalah ini secara bersama. G20 harus bersatu dan harus menjadi katalis perubahan positif untuk setiap krisis,“ katanya.

“Negara-negara anggota G20 memiliki tanggung jawab untuk menjadi kontributor bagi perdamaian dan stabilitas dunia,“ tutupnya.