Friday, 23 February 2024 22:11

Indonesia Sampaikan Pernyataan Lisan Dukung Palestina di Mahkamah Internasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/224) tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

 

“Pada hari ini 23 Februari sekitar pukul 12:00 waktu Den Haag saya telah menyampaikan pandangan lisan pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) pada sesi persidangan Advisory Opinion yang terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina,” katanya dalam keterangan yang disampaikan usai Pernyataan Lisan yang dipantau dari Jakarta.

 

Menlu Retno menjelaskan ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia, yaitu aspek yurisdiksi dan aspek substansi. Dalam aspek yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Sementara dalam aspek substansi, ia menyampaikan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

 

“Terkait yurisdiksi, saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” katanya.

 

Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.

 

“Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus menerus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB,” katanya.

 

Kedua, Menlu menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

 

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Sementara itu dalam argumentasi kedua terkait substansi dari fatwa hukum itu, Retno Marsudi menyampaikan bahwa bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) sehingga semua pihak wajib untuk memenuhi hak itu (erga omnes), termasuk Israel.

 

“Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi yang bebarti sudah ditegaskan bahwa self-determination itu sah menjadi hak bangsa Palestina. Dan hal ini diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan dan juga Majelis Umum PBB,” katanya.

 

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory - OPT). 

 

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Dan keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid atau pemisahan berdasarkan warna kulit terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina.

 

“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional," kata Menlu.

Read 302 times Last modified on Saturday, 24 February 2024 08:10