Hari Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran hingga penetapan Calon Legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Pengumuman tentang itu telah berlangsung tanggal 1-3 Juli lalu, dan tahapan pengajuan daftar calon dari tanggal 4-17 Juli.
Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mereka usung di Pemilu 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/7/2018). Berdasarkan jadwal resmi KPU, setidaknya ada tujuh partai politik yang mendaftarkan caleg mereka. Yaitu, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedang delapan parpol lain belum mendaftarkan calonnya dan hanya punya waktu hingga hari Selasa ini. Parpol tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisioner KPU Ilham Saputra berharap partai politik memastikan dalam mendaftarkan nama-nama calegnya tidak ada yang bermasalah agar dalam proses penelitian administratif parpol, tidak ada yang perlu dikembalikan atau diperbaiki. Ia juga mengingatkan agar dalam pendaftaran berkas tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebab, KPU saat proses verifikasi berkas calon dipastikan tidak akan meloloskan caleg yang berasal dari mantan napi korupsi. Hal ini sudah termuat dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang harus ditaati oleh peserta dan parpol. Selain itu, KPU tidak berencana untuk memperpanjang waktu pendaftaran karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada hari pelaksanaan pemilihan.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa beberapa partai politik memilih untuk mendaftarkan para caleg mereka hanya 2 atau bahkan satu hari dari batas akhir waktu pendaftaran? Padahal mereka seharusnya sudah tahu bahwa hal itu akan berisiko bagi calon sendiri. Seorang calon yang saat diverifikasi kelengkapan dokumennya ternyata ada yang kurang, bisa saja gagal untuk menjadi caleg. Hal ini tentu akan merugikan si caleg maupun partai politik yang mengusungnya. Ataukah KPU akan bermurah hati untuk memberikan waktu tambahan bagi mereka yang akan melengkapi kekurangan atau memperbaiki persyaratan sebagai caleg?Sebaiknya hal ini tidak boleh terjadi. KPU seharusnya memberikan contoh atau mendidik para calon legislatif maupun partai pengusung mereka tentang makna sebuah disiplin.
Pendidikan disiplin itu perlu, agar ketika sudah terpilih nanti, mereka akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan rajin mengikuti rapat-rapat DPR.
Di tengah hiruk pikuk dunia politik Indonesia dan euphoria Piala Dunia 2018 di Rusia, terselip berita membanggakan dari atlet Indonesia. Lalu Muhamad Zohri, menyentak Indonesia dan dunia setelah menjadi juara lomba lari 100 meter putra Kejuaraan Dunia Atletik U-20 pada Kamis (12/7/2018) dini hari WIB atau Rabu (11/7/2018) petang waktu Tampere, Finlandia.
Untuk pertama kalinya, nama Indonesia mencuat di ajang lari dunia kelompok umur 20 tahun yang digelar Asosiasi Internasional Federasi Atletik (IAAF World U-20 Championship), sejak hajatan itu pertama kali digelar pada 1986.
Zohri, pemuda 18 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil membawa medali emas pertama bagi Indonesia sepanjang keikutsertaan dalam ajang ini. Situs resmi Asosiasi Internasional Federasi Atletik (IAAF) pada Rabu (11/7/2018) mencatat, penampilan terbaik atlet Indonesia dalam 32 tahun sejarah kejuaraan tersebut, adalah finis di posisi ke-8 pada 1986.
Zohri berhasil mencapai garis akhir dalam waktu 10,18 detik, mengungguli duo sprinter asal Amerika Serikat, yaitu Anthony Schwartz dan Eric Harrison, yang masing-masing mencatatkan perolehan waktu 10,22 detik.
Selain Zohri, di belahan dunia lain, tim Wushu Indonesia yang bertarung di Kejuaraan Dunia Wushu Junior di Brasilia, Brasil, tanggal 9-16 Juli 2018 meraih 10 medali yang terdiri dari satu medali emas, empat perak dan lima perunggu.
Masih banyak lagi atlet Indonesia yang mengharumkan nama bangsa karena pestasinya. Awal Mei 2018, Aries Susanti, atlet 23 tahun dari Purwodari, Grobogan, Jawa Tengah, menguasai persaingan dunia saat tampil di nomorspeed world record dalam seri Piala Dunia Panjat Tebing di Chongqing, China. Aries mengalahkan atlet Rusia Elena Timofeeva dengan mencatat waktu 7,51 detik.
Prestasi anak-anak muda Indonesia di bidang olahraga tentu membuat bangga bangsa Indonesia. Namun, bangga saja tidak cukup. Perlu dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah, agar prestasi atlit Indonesia semakin gemilang, baik di kejuaraan regional maupun internasional.
Selain itu, para atlet yang telah berprestasi hendaklah tidak terlena dengan euphoria kemenangan tersebut. Apalagi menjelang Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Palembang bulan Agustus mendatang. Mereka harus tetap berlatih dan meningkatkan prestasi sehingga dapat lebih mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan regional dan internasional.
Pancasila adalah nilai yang hidup di masyarakat. Pancasila bukanlah milik perseorangan atau milik rezim. Pancasila adalahmilik bersama masyarakat Indonesia. Pancasila mempersatukan bangsa Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR, Muhammad Rizal seperti dikutip rmol.com saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar kepada anggota Citra Bhyangkaradi Curug, Tangerang, Minggu (15/7). Dalam sosialisasi kali ini, MPR mengajak anggota Citra Bhayangkara Polsek Curug untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Rizal mengatakan para pendiri bangsa merumuskan jati diri bangsa melalui proses dan sejarah yang panjang. Hingga akhirnya jati diri bangsa itu dirumuskan dalam lima sila Pancasila. Selain itu Rizal menjelaskan bahwa masih banyak orang yang tidak hafal dengan sila Pancasila. Apalagi untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu. Padahal Pancasila adalah nilai yang hidup di masyarakat. Pancasila tidak hanya dihafalkan tetapi juga diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Rizal mencontohkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjalankan perintah agama dan beribadah bagi penganut agama merupakan implementasi sila pertama Pancasila. Kalau seseorang menjalankan ibadah, apapun agamanya, maka akan mempengaruhi sikap dan perilaku.
Lebih lanjut, Rizal menuturkan bahwa Pancasila mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila telah teruji dalam perjalanan bangsa Indonesia. Ia menyebut negara seperti Amerika Serikat dan negara lain memuji Pancasila. Rizal mencontohkan bahwa Negara Uni Soviet bisa pecah menjadi 15 negara. Yugoslavia pecah menjadi enam negara. Negara-negara Arab seperti Suriah mengalami perang saudara. Tapi Indonesia sebagai negara besar dengan keragaman suku, bahasa, agama, yang rentan dengan perpecahan, terbukti bisa bersatu. Pancasila mempersatukan bangsa Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat menghadiri pengajian Abuya Muhtadi di Pandeglang, Banten, Senin (09/7) mengatakan, Agama Islam sangat menerima Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, bahasa dan budaya.
Kementerian Perindustrian RI tengah mengusulkan pemberian insentif bagi industri pengolahan susu di dalam negeri agar semakin berdaya saing. Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri. Demikian dikatakan Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, di Jakarta, Jumat (13/7). Abdul Rochim menambahkan, dengan memenuhi persyaratan kemitraan, industri tersebut dapat mengajukan permohonan insentif.
Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional. Selain itu, diharapkan peternak sapi perah bertambah banyak dan konsumsi susu meningkat agar masyarakat tetap sehat.
Melalui kebijakan tersebut, Rochim optimistis, produksi susu segar dalam negeri akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Ia juga mengatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap susu segar dalam negeri lebih banyak lagi.
Pemberian insentif ini pun merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengembangan Industri Susu Nasional yang sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Menteri Peridustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya fokus memacu industri pengolahan susu di dalam negeri. Tujuannya adalah agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen baik di pasar domestik maupun untuk ekspor. Oleh karenanya, pengembangan industri pengolahan susu perlu dilakukan melalui program kemitraan dengan peternak sapi perah secara terintegrasi.
Program kemitraan tersebut diharapkan membawa efek berganda, yaitu memacu pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan penyerapan tenaga kerja, sehingga mampu menyejahterakan masyarakat.
Menteri Airlangga meyakini, industri pengolahan susu juga berkontribusi penting terhadap pertumbuhan signifikan industri makanan dan minuman. Hal ini ditunjukkan dengan laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada tahun 2017 yang mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07 persen. Di samping itu, peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap ekonomi sebesar 6,14 persen dan terhadap produk domestik bruto industri nonminyak dan gas mencapai 34,3 persen, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.