Presiden Joko Widodo meminta kandungan biodiesel di bahan bakar minyak (BBM) ditingkatkan menjadi 30 persen sebagai satu langkah menghadapi tekanan ekonomi global. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian (menperin) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang membahas tekanan ekonomi global terhadap kurs rupiah dan ekonomi nasional yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin. Airlangga mengatakan pemerintah akan meningkatkan konsumsi biodiesel sebesar 500.000 ton per tahun. Selain itu Presiden juga menyampaikan untuk melakukan optimalisasi "tool fiscal", baik berbentuk bea keluar, bea masuk, maupun harmonisasi bea masuk, agar industri mempunyai daya saing dan mampu melakukan ekspor. Menperin juga mengatakan, upaya pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi global ini adalah dengan melakukan jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan memberikan insentif-insentif agar ekspor bisa ditingkatkan. Selain mendorong pengembangan industri substitusi impor, langkah-langkah lain yang ditempuh untuk menghadapi tekanan ekonomi global ini adalah pemberian insentif untuk menggenjot ekspor dan UMKM, penyederhanaan perizinan investasi, hingga memaksimalkan sektor pariwisata untuk mendulang devisa. Antara
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kerja sama penanggulangan radikalisme antara Indonesia dengan negara-negara lain harus terus ditingkatkan agar penyebaran dan aksi radikal antarnegara bisa ditanggulangi. Hal itu dikatakan Arsul Sani dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin. Menurutnya, radikalisme yang berkembang di Indonesia adalah produk impor dari negara tertentu atau ideologi transnasional. Ia mengatakan, dengan Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru semestinya penanganan radikalisme dan terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri, bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Mantan anggota Panitia Khusus-Pansus Revisi UU Antiterorisme ini mencontohkan, dulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia saja. Dengan UU Antiterorisme yang baru seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, bisa langsung diproses hukum. Artinya, aspek global atau transnasional dalam regulasi terorisme di Indonesia sudah ada secara nyata. (Antara)
Presiden Joko Widodo meminta para menteri dan ketua Lembaga memperbaiki pola penyerapan anggaran sehingga tidak menumpuk di akhir tahun. Hal itu dikatakan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas yang membahas realisasi dan prognosis pelaksanaan APBN 2018 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin. Kepala Negara meminta semua program yang direncanakan dan proyek strategis segera dieksekusi tepat waktu, "good governance" (tata kelola yang baik) dan tepat sasaran sehingga dampaknya segera dirasakan oleh mastyarakat. Dalam kesempatan ini, Presiden mengapresiasi percepatan progam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta belanja Kementerian/Lembaga yang tumbuh 12,1 persen dalam APBN semester I 2018. Ini jauh lebih tinggi dari realisasi semester 1 2017 sebesar 0,4 persen. Presiden dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota atas kinerja APBN semester I 2018 yang semakin membaik. (Antara)
Saudara, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak seluruh Indonesia telah sukes dilaksanakan pada 27 Juni lalu. Dari total 171 daerah yang menggelar pilkada, Komisi Pemilihan Umum telah menerima rekapitulasi perhitungan suara 111 daerah. Pasangan calon punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Sabtu (7/7) tercatat sembilan permohonan sengketa hasil pilkada 2018 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Sembilan permohonan itu berasal dari lima kota, yakni Cirebon, Madiun, Gorontalo, Parepare dan Tegal, serta tiga kabupaten, yaitu Bangkalan dengan dua permohonan, Biak Numfor dan Bolaang Mongondow Utara.
Dari sembilan permohonan itu, hanya dua yang memenuhi syarat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyatakan, gugatan sengketa pilkada hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2 persen. Dua daerah yang memenuhi syarat perselisihan suara ini adalah kota Cirebon dan Kota Tegal.
Meski demikian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, semua permohonan sengketa ke MK akan tetap melewati tahapan registrasi, pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan dan pemeriksaan para pihak.
Memang sejak Pilkada 2017, Mahkamah Konstitusi bersikap lebih lunak kepada pemohon sengketa. Sejumlah kasus tetap ditangani meski selisih suara lebih dari 2 persen. Saat itu MK memberikan putusan untuk Kabupaten Tolikarya, Intan Jaya, Yapen dan Puncak Jaya di Papua, meski selisih suara antarpasangan calon di daerah itu sangat jauh.
Sudah tepat kebijakan yang diambil Mahkamah Konstitusi. Terdapat macam-macam dasar yang dapat dipakai Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebuah sengketa, tidak hanya selisih suara. Mungkin saja ada kejadian atau keadaan luar biasa pada saat rekapituliasi suara, atau faktor substansial lainnya. Azas keadilan dan kepastian hukum seharusnya menjadi dasar seluruh kebijakan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Dengan begitu, konflik di daerah dapat dicegah, karena Mahkamah Konstitusi sudah dapat menyelesaikan setiap pertentangan.