Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan seluruh layanan sehubungan dengan terbitnya keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, menurut Onny, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
Ia menegaskan Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Antara
Keganasan virus Corona terus merenggut banyak nyawa di Prancis. Bahkan kini jumlah korban jiwa akibat virus mematikan itu telah mencapai lebih dari 10 ribu orang.Kepala otoritas kesehatan publik Prancis, Jerome Salomon mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/4/2020), hingga Selasa (7/4) waktu setempat, total 10.328 orang telah meninggal karena COVID-19. Jumlah itu terdiri dari 7.091 kematian di rumah sakit dan 3.237 kematian di panti-panti jompo. Dikatakan Salomon, total 7.131 pasien saat ini tengah dirawat intensif di ICU.
Dia mengingatkan bahwa pandemi ini masih akan terus meningkat. Prancis kini menjadi negara keempat di dunia yang mencatat jumlah kematian lebih dari 10 ribu jiwa, setelah Italia, Spanyol dan Amerika Serikat. Prancis telah menerapkan lockdown sejak 15 Maret lalu, dengan hukuman denda bagi yang melanggar. Dengan aturan ini, warga hanya dibolehkan keluar rumah untuk urusan penting dan berolahraga dalam radius 1 kilometer dari rumah. Detik
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah menerapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaranvirus Corona. Namun penolakannya untuk menerapkan penguncian (lockdown) total telah menuai kritikan sejumlah pihak. Di antara berbagai langkah tegas yang telah diterapkan di Turki adalah larangan pertemuan publik, pembatasan perjalanan antarkota dan mewajibkan memakai masker.
Semua orang benar-benar harus tinggal di rumah, itu harus dibuat wajib. Hal itu dikatakan seorang dokter yang tdk disebutkan namanya, seperti dikutip kantor berita AFP, Rabu (8/4/2020) saat menangani pasien COVID-19 di ICU sebuah rumah sakit di Istanbul. Namun dengan terus meningkatnya jumlah kasus virus Corona, pemerintahan Erdogan makin didesak untuk menerapkan lockdown total seperti di Italia atau Prancis.Partai-partai oposisi serta ketua Serikat Dokter Turki (TTB), Sinan Adiyaman kepada media Turki, juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas guna melarang orang keluar rumah. Detik
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan harga bahan pokok di Indonesia relatif stabil menjelang Ramadhan dan Lebaran 2020. Hal itu dikatakan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu, saat melakukan kunjungan kerja ke Kendal, Jawa Tengah.Mendag menjelaskan, dari hasil pemantauan di pasar rakyat, secara umum pasokan dan harga bahan pokok relatif stabil mulai dari beras, gula pasir, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur, bawang merah, dan bawang putih.
Mendag juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha yang terus menjaga pasokan dan harga bahan pokok tetap stabil sehingga masyarakat bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Melalui pemantauan pasar yang rutin dilaksanakan Kemendag, diharapkan harga bahan pokok akan terus terkendali khususnya di daerah-daerah di Indonesia. Antara