Daniel

Daniel

15
April

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Khusus ASEAN mengenai Covid-19 secara virtual, Selasa di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan tersebut menyoroti 2 (dua) hal penting yaitu upaya bersama dalam memerangi Covid 19 dan kerjasama dalam menangani dampak Covid 19 dalam bidang sosial ekonomi.

Usai mendampingi Presiden dalam KTT Khusus ASEAN tersebut, Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menjelaskan bahwa didalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong negara-negara ASEAN untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk melawan pandemi Covid-19. Presiden menurut Retno juga menyampaikan beberapa pandangan terkait penanganan Covid-19, diantaranya pentingnya kerjasama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pentingnya mencegah hambatan lalu lintas barang.

Terkait pemutusan rantai penyebaran Covid-19, menurut Retno, Presiden Joko Widodo mendorong terbentuknya protokol ASEAN berupa upaya investigasi pelacakan hubungan kontak. Sementara dalam hal lalu lintas barang, menurut Retno, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya distribusi bahan makanan, peralatan kesehatan dan obat-obatan yang tidak boleh terhambat dalam rangka penanganan Covid-19.     

Insert : Pertama, kerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Presiden memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh masing2 negara ASEAN sesuai dengan situasi dan kondisi masing2 dan Presiden menekankan tidak ada 1 kebijakan yang dapat diberlakukan bagi semua negara. Untuk mengatasi penyebaran virus lintas batas Presiden mengusulkan agar ASEAN dapat menyusun sebuah prosedur ASEAN berupa protokol untuk merespon pandemi melalui Join Contact Tracing and Outbreak Investigation. Usulan Indonesia ini dimuat dalam 1 paragraf di deklarasi hasil KTT yaitu didalam formulasi sebuah ASEAN Standart Operating Procedure untuk emergency kesehatan masyarakat. Hal kedua yang disampaikan oleh Presiden adalah menekankan pentingnya untuk mencegah hambatan lalu lintas barang. ini selalu disampaikan oleh Presiden. Dan Presiden menekankan 3 hal yang tidak boleh terhambat pada saat ini yaitu mengenai bahan makanan peralatan kesehatan dan obat2an. Presiden juga menyarankan pentingnya pengaturan bersama untuk tetap menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan pada saat kita menghadapi pandemi ini.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga  kembali menegaskan pentingnya kerjasama negara-negara ASEAN terkait upaya perlindungan warga negara. Menurut Retno, Presiden pun menekankan pentingnya kerjasama dengan mitra ASEAN, termasuk dalam kerangka ASEAN plus 3. Presiden Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pendanaan bersama oleh negara-negara ASEAN dalam merespon Covid-19.

Yang ketiga, isu ketiga yang disampaikan oleh bapak Presiden adalah pentingnya kerjasama perlindungan warga negara negara2 ASEAN. Secara khusus Presiden memberikan penekanan terhadap buruh migran yang dalam kenyataannya telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara anggota ASEAN. Isu mengenai perlindungan warga negara ini juga telah masuk didalam Deklarasi Khusus ASEAN. Hal keempat, yang disampaikan oleh Presiden yaitu menekankan pentingnya kerjasama dengan mitra ASEAN. Didalam kaitan inilah KTT Khusus ASEAN +3 menjadi sangat penting. Dan Presiden memberikan dukungan bagi sebuah upaya untuk membuat ASEAN Covid-19 Response Fund dengan relokasi ASEAN Development Fund dan juga ASEAN Cooperation Fund. Relokasi budget ini diperlukan sebagai langkah darurat untuk menyediakan peralatan medis yang diperlukan untuk memberantas Covid-19 bagi negara2 ASEAN yang memerlukan.

KTT Khusus ASEAN dipimpin oleh Perdana Menteri Viet Nam Nguyen Xuân Phúc dan diikuti para pemimpin negara ASEAN serta Sekretaris Jenderal ASEAN.  Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi serta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Ndy)

 

15
April


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai-PPN terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang diterima kantor berita Antara, Sabtu, 11 April 2020.

Dalam keterangan tersebut dikatakan, Pemerintah Indonesia mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan tidak memungut PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah COVID-19 atas barang impor.

Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya tidak dikenakan PPN.

Tidak hanya PPN, peraturan tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis Pajak Penghasilan-PPh. Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang berarti berlaku selama 6 bulan.

14
April

Presiden Joko Widodo telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 -Covid-19. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran -APBN 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Pada Perpres Nomor 54/2020 yang dapat diakses dari laman Kementerian Keuangan pada Minggu (12/4), terlihat hampir semua Kementerian/Lembaga termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung mengalami pemotongan anggaran.

Sebaliknya, ada Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan anggarannya, yaitu kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa anggaran belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Anggaran berfokus pada belanja bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.

Tidak dalam hitungan bulan, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah besar dan cepat dalam menangani pandemi Covid-19. Selain menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar -PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pemerintah telah menyerdiakan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk dialokasikan pada penanggulangan penyebaran Covid-19. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa baik dalam hal kesehatan maupun ekonomi.

Pada bidang pendidikan, pemerintah telah berupaya membantu anak-anak sekolah yang terpaksa harus belajar di rumah. Ada program belajar dari Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Program ini sangat membantu, mengingat jutaan anak di seluruh Indonesia masih merasakan sulitnya mendapatkan akses ke internet. Semoga hal ini mendapat perhatian penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapatkan kenaikan anggaran tahun ini.

15
April

 

Presiden Joko Widodo meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur ratusan daerah yang belum mengubah anggarannya untuk mengatasi pandemi COVID-19.Presiden menyampaikan hal tersebut dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta para kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa. Menurut  Presiden ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman social, 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan bahkan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan COVID-19.

Menurut Presiden, daerah-daerah tersebut belum satu visi dengan pemerintah pusat.Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020. Tujuannya adalah agar kementerian dan pemerintah daerah melakukan "refoccusing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi persoalan ekonomi. Antara