Radio Republik Indonesia sebagai radio tanggap bencana Covid-19, memiliki peran untuk menginformasikan kepada masyarakat seputar Covid-19.Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI, M. Rohanudin di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Selasa (14/3/2020) menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang dijalankan RRI untuk turut memerangi pandemi Covid-19 melalui sajian informasi yang diberikan kepada pendengar. Dikatakannya, dalam situasi yang seperti ini, dalam situasi serangan covid yang menyerang seluruh masyarakat dunia, Radio Republik Indonesia mengambil peran untuk dua hal, yang pertama RRI menghadirkan satu program khusus yang diberi tema belajar di PRO 2. Kemudian yang kedua RRI juga melakukan improvement terhadap programa 3 menjadi 100% yang didedikasikan untuk layanan siaran secara nasional khusus untuk isu isu Covid-19 mengudara sepanjang 24 jam.
Lebih lanjut M. Rohanudin mengatakan, konten siaran di RRI dapat dimanfaatkan oleh pendengar untuk mengetahui seputar Covid-19, misalnya bagaimana cara menghindari, menanggulangi, dan mengenali ciri-ciri dari serangan Covid-19 itu sendiri Ia juga mengungkapkan, di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak masyarakat yang mulai antusias mendengarkan RRI. RRI.
Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran menteri dan kepala daerah untuk bersiap dengan skenario dalam mengantisipasi dampak negatif terhadap ekonomi dari pandemi COVID-19, termasuk kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global. Dalam sidang kabinet paripurna melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa mengatakan, berbagai lembaga internasional, baik IMF (Dana Monter Internasional), Bank Dunia, dan lain-lain sudah memprediksi ekonomi global 2020 akan memasuki periode resesi.
Presiden menerima laporan bahwa pertumbuhan ekonomi global dapat terkontraksi mencapai -2,8 persen pada tahun ini karena situasi pandemi virus Corona jenis baru.Oleh sebab itu Indonesia harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario. Untuk Indonesia, Kepala Negara menyebutkan memang terdapat potensi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Presiden meminta masyarakat tetap optimstistis bahwa pemulihan ekonomi akan cepat terjadi, setelah masalah COVID-19 terselesaikan. Antara
Pihak Kepolisian Maroko menahan lebih dari 4.300 orang pada akhir pekan lalu karena melanggar aturan darurat untuk memerangi virus corona baru (COVID-19) di negara itu. Lebih dari setengah dari jumlah tersebut ditahan dibawa ke tahanan polisi. Dikutip Arabnews, Selasa (14/4/2020), jumlah penangkapan terbesar mereka yang melanggar aturan itu terjadi di Casablanca dan Rabat.
Diketahui, sejak pertengahan Maret lalu, pihak penegak hukum setempat telah menangkap 28.701 orang di seluruh Maroko.Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.545 orang dibawa ke pengadilan dan selanjutnya ditahan. Hukuman bagi mereka yang melanggar aturan darurat COVID-19 dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda hingga 1.300 dirham atau setara 130 dolar Amerika Serikat. RRI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Lestari Moerdijat menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputus presiden(keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional menunjukkan Kepala Negara peka terhadap keselamatan rakyat. Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menegaskan, langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat.
Lestari menambahkan, keppres tersebut menunjukkan Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah.Menurut dia, secara faktual COVID-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan. Antara