Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang pertama kali akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Senin menjelaskan, dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.
Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Hatta menambahkan, E-Litigasi juga akan memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan. (antara)