Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/ MLA) antara RI dengan Federasi Rusia di Moskow pada 13 Desember. Penandatanganan Perjanjian MLA itu sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum.
Demikian dikatakan menteri Yasonna dalam rilis yang diterima Antara, Jumat. Yasonna mengatakan, pihaknya berharap Dewan Perwakilan Rakyat RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian tersebut langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. (antara)