Thursday, 07 May 2020 00:00

Program Kurma

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO KOMPAS FOTO KOMPAS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat-tempat ibadah dan menghimbau masyarakat untuk beribadah di rumah. Larangan itu sendiri diberlakukan untuk menekan penularan Virus Corona di Ibu Kota. Adapun larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta. Di masa PSBB, terlebih di bulan Ramadhan ini, muncul kekhawatiran, umat tidak mendapat bimbingan rohani dari pemuka agama, karena harus di rumah. Oleh karena itu,  selama bulan Ramadhan 1441H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, Baznas Bazis DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program Kuliah Ramadhan yang disingkat “KURMA”.

Dengan adanya program Kurma, umat Muslim, khususnya yang tinggal di Jakarta bisa mendapatkan pengayoman, bimbingan dan pembelajaran dari para ulama. Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Munahar Muchtar, mengatakan, Kuliah Ramadan ini menjadi mediator hadirnya ulama dan pemerintah di tengah masyarakat saat semua kegiatan keagamaan dilakukan di rumah karena wabah Covid-19. Selain itu, menurut Munachar Muchtar, Program “Kurma” diadakan sebagai bentuk tanggung jawab ulama, khususnya di DKI Jakarta, untuk dapat terus hadir di tengah umat walau harus melalui jarak jauh atau online.

Program “KURMA” dilakukan  dalam bentuk siaran video, baik siarang langsung (live) ataupun tunda. Untuk siarang langsung dapat disaksikan setiap Jumat jam 12.30 WIB sedangkan siaran tunda dapat disaksikan setiap Senin, Rabu dan Jumat jam 17.00 WIB. Kedua siaran ini dapat disaksikan dengan mengakses  situs www. beritajakarta.id/live, www.muidkijakarta.or.id atau di channel YouTube KH MunaharMuchtar.

 

 

Read 889 times Last modified on Friday, 08 May 2020 11:33