Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawali tahun 2021 dengan meluncurkan Bantuan Sosial Tunai ke seluruh Indonesia pada Senin (4/1). Peluncuran program bantuan tunai tersebut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan masyarakat penerima bantuan sosial, baik yang hadir secara langsung di Istana Negara maupun yang hadir secara virtual.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote. Demikian dikatakan oleh Presiden Jokowi dalam acara peluncuran bantuan tersebut yang juga ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden. 34 Provinsi di Indonesia serentak meluncurkan bantuan tunai tersebut pada hari yang sama.
Bantuan tunai tersebut disalurkan dalam tiga program, yaitu Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai dan Program Sembako. Presiden Jokowi berharap, bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan diharapkan menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional, mengungkit ekonomi nasional dan memperkuat daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa bantuan ini diberikan secara utuh, tidak ada potongan sama sekali. Dia juga mengingatkan, bantuan ini tidak boleh digunakan untuk membeli rokok. Bantuan ini harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga.
Namun hal paling penting disini adalah instruksi Presiden terhadap para Menteri dan Gubernur, agar mengawasi proses penyaluran bantuan secara ketat. Sebab selama ini, berbagai masalah dan ketidakpuasan penerima bantuan sosial berpusat pada prosesnya penyalurannya yang tidak transparan, lama dan berbelit-belit. Hal lebih menyakitkan hati rakyat adalah korupsi bantuan sosial yang dilakukan tidak hanya di jajaran pejabat yang paling rendah, tetapi juga sampai ke tingkat menteri.
Memang, mengawali tahun baru dengan penyaluran bantuan sosial tunai adalah kebijakan tepat. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme penyaluran tepat dan sederhana, sehingga bantuan ini dapat diluncurkan dengan cepat dan masyarakat yang membutuhkan dapat menerima dengan cepat pula. Tentu saja, sebagaimana Presiden Joko Widodo tegaskan, bantuan sosial tunai ini tidak boleh dipotong sama sekali.