Tuesday, 26 January 2021 00:00

Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga ini akan segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kepada anggota DPR langkah pemerintah dalam menyiapkan modal awal LPI. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan modal awal paling sedikit sekitar 15 triliun rupiah, hingga jumlah ini bertambah secara bertahap senilai 75 triliun rupiah sampai akhir tahun 2021 ini.

Menjawab pertanyaan Komisi XI, Menteri Sri Mulyani menjelaskan, modal 15 triliun rupiah berasal dari dana tunai hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu dengan pengalihan saham pemerintah di dalamnya.

Ide pembentukan LPI membuat masyarakat Indonesia teringat akan lembaga serupa yang dimiliki oleh Malaysia dengan nama 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keberadaan lembaga tersebut menjadi skandal korupsi terbesar setelah Perdana Menteri Najib Razak diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk menggunakan dana kelola 1MDB sebesar 4,5 miliar dolar Amerika.

Namun, Menteri Sri Mulyani Indrawati memastikan, LPI tidak akan tersandung mega skandal korupsi seperti 1MDB. Dia juga memastikan bahwa pemerintah sudah memperkuat upaya tata kelola yang baik dalam institusi tersebut, dari mulai proses rekrutmen tiga dewan pengawas (dewas) LPI yang berasal dari unsur profesional.

Menteri Sri Mulyani juga menekankan, fondasi transparansi dan akuntabilitas perlu dibangun dari awal. Terutama di dalam keputusan awal dewan pengawas yang merupakan peraturan awal, dan menjadi fondasi regulasi untuk dewan direktur melaksanakan tugas.

Masyarakat Indonesia tentunya berharap apa yang dikatakan oleh Menteri Sri Mulyani menjadi kenyataan. Pemerintah bersama DPR diharapkan bekerja sama dalam memilih anggota dewas yang tepat. Mereka juga harus memikirkan, jika perlu membuat undang-undang atau peraturan yang dapat memagari dan mencegah siapapun yang menjadi pengawas dan pengelola LPI dari korupsi. Sebab dana yang dikelola sangat penting. Ini adalah dana abadi yang diharapkan selalu ada walaupun pemerintahan terus berganti. Siapapun yang berkuasa tidak akan dapat menyalahgunakannya.

Read 707 times Last modified on Wednesday, 27 January 2021 09:40