Friday, 19 January 2018 12:43

Menko Luhut Inginkan Menteri Susi Rumuskan Ukuran Cantrang

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kebijakan penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.  Luhut Pandjaitan, di Madiun, Kamis (18/1/2018) mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan ukuran jaring penangkap ikan, cantrang, yang boleh beroperasi, termasuk bagi kapal-kapal besar. Selain itu, Luhut Pandjaitan menginginkan KKP lebih selektif untuk menentukan spesifikasi cantrang sekaligus daerah mana saja pemakaian cantrag diizinkan.

“Cantrang itu nggak boleh semua dijalankan, karena kalau ada cantrang yang ngawur itu ya nggak boleh dong, kan bisa merusak karang dan sampai bisa merusak dasar, jangan lah. Jadi mungkin pada kedalaman berapa itu yang boleh, dan kita juga membuat di daerah mana saja yang boleh. Lalu berapa bulan sih, berapa tahun sih dia boleh beroperasi. Sehingga ada waktu jeda waktu ikan itu tumbuh lagi “.

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, meski pemerintah kembali memperbolehkan penggunaan cantrang, tidak seluruhnya dapat dijalankan. Bagi yang tidak sesuai aturan tetap harus diberhentikan. Terlebih, Luhut  Pandjaitan tidak ingin ada nelayan yang memodifikasi kapal yang seharusnya berkapasitas 80 gross tonnage (GT), tetapi mengaku 30 GT. Menurut Luhut Pandjaitan, pemerintah berkomitmen melestarikan ikan dan meningkatkan target produksi ikan secara paralel. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan, penggunaan cantrang hanya diizinkan di Laut Jawa, salah satu pertimbangannya karena populasi nelayan cantrang paling banyak di pantai utara Jawa.  Pradifta

Read 1015 times Last modified on Friday, 19 January 2018 13:00