Friday, 15 July 2022 07:46

Dinas Pendidikan tidak syaratkan vaksinasi untuk belajar tatap muka

Written by 
Rate this item
(1 Vote)


(voinews.id)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak menjadi syarat bagi peserta didik mengikut belajar tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Saiful Basri di Aceh Timur, Kamis, mengatakan proses belajar mengajar tatap muka di daerah itu dimulai Jumat (15/7).

"Vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga atau penguat tidak menjadi syarat bagi peserta didik untuk mengikuti belajar tatap muka," kata Saiful Basri.

Kendati begitu, Saiful Basri menganjurkan peserta didik mengikuti vaksinasi bagi peserta didik yang belum menerima vaksin COVID-19. Sebab, vaksinasi bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap COVID-19.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar targetkan 87.677 ekor ternak dapat vaksin PMK

Baca juga: 733.630 warga Aceh sudah terima vaksin COVID-19 dosis penguat

Menurut Saiful Bahri, vaksinasi juga untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19. Vaksinasi juga untuk mengakhiri pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut.

"Walau vaksinasi tidak menjadi syarat, kami meminta guru dan peserta didik mematuhi protokol kesehatan dan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat proses belajar tatap muka," kata Saiful Basri.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur menyatakan sebanyak 24.743 anak berusia enam hingga 11 tahun atau 47,49 persen dari sasaran 51.606 anak di daerah itu sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

"Kami terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi vaksin COVID-19 dosis kedua terhadap anak, agar sasaran 51.606 anak bisa terpenuhi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Sahminan.

Sedangkan capaian vaksinasi vaksin COVID-19 dosis pertama, kata Sahminan, sudah mencapai 82,89 persen atau 42.777 anak dari sasaran sebanyak 51.606 anak.

"Sementara untuk dosis ketiga, belum ada anak yang diberikan vaksinasi karena selang waktu vaksinasi dosis kedua dengan dosis ketiga harus enam bulan," kata Sahminan.*

antara

Read 402 times