(voinews.id)- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.
"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (COVID-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa. Syahril mengatakan PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah yang menjadi turunan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
PPKM merupakan salah satu instrumen yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan pandemi COVID-19 melalui ketentuan kerja dari rumah, penetapan level kedaruratan di daerah, hingga aturan seputar pelaku perjalanan, kata Syahril. Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan COVID-19.
antara