Tuesday, 14 February 2023 00:00

Kemenparekraf Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Nusantara dengan Permudah Perizinan Kegiatan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia sempat membuat berbagai aktivitas industri hiburan berhenti total. Di Indonesia, berhentinya kegiatan ini dimulai sejak pemerintah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada 15 Maret 2020, tak lama setelah kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia. 

Tentu saja, aturan pembatasan tersebut berdampak besar terhadap hampir semua industri, termasuk industri kreatif dan hiburan. Yang paling merasakan dampak dari pandemi ini adalah pekerja seni yang kehilangan pekerjaan karena beberapa konser ataupun festival terpaksa ditunda atau dibatalkan. Kondisi ini tentu saja mempengaruhi sektor ekonomi dan pendapatan nasional, terutama pendapatan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kini setelah hampir 3 tahun berlalu dan seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia, serta dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo per 30 Desember 2022, saatnya industri kreatif dan hiburan bangkit. Beberapa konser musik dan pameran mulai diselenggarakan secara offline (luring). Masyarakat pun menyambut baik penyelenggaraan konser musik setelah hampir 3 tahun konser musik tidak diadakan secara langsung.

Namun, penyelenggara hiburan sering terkendala dalam mengurus perizinan penyelenggaraan kegiatan, terutama terkait waktu. Untuk itu, Kemenparekraf sedang menyiapkan sebuah mekanisme untuk mempermudah perizinan penyelenggaraan kegiatan melalui skema digitalisasi komprehensif dan transparan. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu di Jakarta, Senin (13/2). Dia menjelaskan bahwa melalui mekanisme tersebut, Kemenparekraf berupaya agar semua proses perizinan penyelenggaraan bersifat transparan. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk merealisasikan skema digitalisasi perizinan penyelenggaraan kegiatan ini.

Proses pengurusan perizinan adalah salah satu hal yang menjadi perhatian para pelaku di bidang musik dan kegiatan lainnya karena dianggap memakan waktu lama. Tentu saja, perubahan mekanisme perizinan tersebut diharapkan dapat mempermudah para pelaku dan promotor kegiatan karena mereka mempunyai waktu cukup untuk mempersiapkan dan mempromosikan kegiatannya. Dengan dipermudahnya perizinan, diharapkan industri hiburan dan kreatif di Indonesia akan semakin bergairah. Pada akhirnya, pendapatan ekonomi nasional dapat meningkat.

Read 550 times Last modified on Tuesday, 14 February 2023 15:28