Thursday, 18 May 2023 16:24

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gandeng Lintas Komunitas

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews, Batang : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggandeng berbagai unsur dalam melakukan pengawasan saat pesta demokrasi yang akan digelar 24 Februari 2024 mendatang.

 

Melihat jumlah personel yang terbatas, maka Bawaslu merasa perlu dibantu dalam mengawasi jalannya pemilu, mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping desa hingga aktivis.

 

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, seperti dikutip infopublik.id menyampaikan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di komunitas atau kelompoknya.

 

“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” katanya, saat ditemui, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, di Kabupaten Batang, Rabu (17/5/2023).

 

Ulama atau tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

 

Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.

 

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum. Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,” tegasnya.

 

Sementara ini, baru ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg.

 

“Para kepala desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujar dia.

 

Untuk mengoptimalkan tugas, Bawaslu mulai membuka pendaftaran bagi lembaga masyarakat yang telah berbadan hukum, untuk menjadi Pemantau Pemilu. Proses pendaftaran dibuka hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemilu. (gus)

Read 176 times