VOInews, Jakarta : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan menghadiri secara daring sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06) mendatang.
"KPU hadiri sidang MK secara daring," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (12/06/2023).
Sebelumnya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin telah menyampaikan bahwa apa pun putusan MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Insya Allah tidak," ujar Afifuddin.
Ia mengatakan pula, ke depan KPU berkomitmen untuk menjalankan apa pun putusan MK itu. Hal senada juga telah disampaikan oleh Hasyim dalam acara verifikasi administrasi bakal caleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/05) lalu.
Sembari menunggu putusan MK itu, Hasyim mengatakan, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara ataupun logistik lain untuk Pemilu 2024. Jadwal sidang putusan perkara tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB,” ujar Fajar Laksono.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
“Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan,” jelasnya.(gus)