Saturday, 24 June 2023 11:40

Mendagri Minta Camat Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

VOInews, Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, meminta camat untuk menjaga netralitasnya di Pemilu 2024 dan Pilkada.

 

Menurut Tito, memasuki tahun politik maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dengan ketat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam mendukung calon-calon tertentu.

 

Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat dalam Mendukung Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada di Jakarta, seperti dikutip infopublik.id, Jumat (23/6/2023).

 

"Baik di Pilkada maupun Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif tetaplah pada prinsip netral," ujar Tito.

 

Tito juga meminta camat dan pemerintah daerah setempat untuk membantu penyelenggara pemilu dalam prosesnya agar terwujud Pemilu 2024 yang aman, sukses, jujur dan adil (jurdil).

 

Tito mengimbau agar kejadian banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tumbang akibat kelelahan di Pemilu 2019 agar tidak kembali terulang.

 

Menurutnya, kejadian banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tumbang akibat kelelahan agar tidak kembali terulang.

 

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen.

 

Dikutip dari situs Kemendagri, jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.

 

Selain itu, Tito meminta pemerintah daerah membantu kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu).

 

Kedua penyelenggara negara itu masih banyak terikat masalah perkantoran dan gudang logistik untuk keperluan Pemilu 2024.(gus)

Read 221 times Last modified on Saturday, 24 June 2023 12:15