VOInews, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendorong adanya upaya bersama dalam memerangi intoleransi berdasarkan agama. Menurutnya, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengadopsi Resolusi 16/18 yang memberikan cetak biru untuk menumbuhkan toleransi beragama, perdamaian, dan rasa hormat.
"Sekarang adalah saat yang tepat bagi kita untuk meninjau kembali komitmen kita dalam Resolusi ini," katanya dalam pembukaan Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Selasa (29/8/2023).
Terkait hal itu, Retno Marsudi mendorong adanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kebebasan dari diskriminasi. Menurutnya, kedua hak itu harus digalakkan secara sinergis dan koheren, karena kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat dipromosikan dengan mengorbankan kebebasan dari diskriminasi," katanya.Retno Marsudi juga mendorong penetapan kerangka hukum yang jelas terhadap perilaku diskriminasi berdasarkan agama. Menurutnya, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah melarang segala bentuk kebencian terhadap agama.
"Kerangka hukum seperti ini akan mencegah, menghalangi, dan pada akhirnya memerangi diskriminasi," katanya.
Retno Marsudi juga mendorong upaya inovatif untuk memerangi intoleransi. Ia pun menyoroti maraknya penggunaan teknologi dalam menyebarkan disinformasi, memicu kebencian dan kekerasan, berdasarkan agama atau kepercayaan.
"Tugas kita saat ini adalah menjadikan teknologi sebagai sekutu kita untuk menumbuhkan saling pengertian dan rasa hormat, menyebarkan nilai toleransi, dan mengarusutamakan komitmen Resolusi 16/18," tutupnya.