Wednesday, 29 November 2023 13:03

KPU Cari Solusi Terkait Kendala Izin Pendirian TPS Luar Negeri

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

VOInews, Jakarta :Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan ada beberapa negara, di mana induk negaranya seperti China, menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.

"Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi tersebut kami ketahui setelah penetapan. Jadi, kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk mencari jalan keluarnya," kata Betty, sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu (29/11).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga opsi, yakni TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.

Terkait pos, Betty memastikan sistem tersebut aman karena seluruh paket pos berisi alamat lengkap. Jika tidak ditemui penerima, maka paket pos akan dikembalikan ke pengirim, yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.

Betty juga menjelaskan di Republik Ceko tidak membolehkan penggunaan KSK, sehingga masih dibahas mekanisme pemilihan beralih ke penggunaan pos.

"Sebenarnya sudah final, tetapi kan ada kondisi di luar kuasa kami untuk menyetop karena tergantung pada kebijakan yurisdiksi masing-masing negara," ujar Betty.

Sebelumnya, KPU RI merilis TPS di 128 negara perwakilan, dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059.

Sementara itu, total jumlah warga negara Indonesia (WNI) pemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474 yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214, perempuan.

Betty mengatakan segala perubahan terkait pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara.

Hal itu memengaruhi distribusi logistik yang akan dikirim setidaknya satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing PPLN.

Read 404 times