VOInews.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada ketentuan yang mengatur tentang perjalanan atau pergerakan masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meski kasus COVID-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan. "Untuk saat ini belum ada. Semua masih sifatnya imbauan, belum ada protokol yang sifatnya mandatory bagi pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin.
Adita mengatakan, terkait ketentuan atau syarat perjalanan yang berkaitan dengan COVID-19, Kemenhub berpedoman pada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan maupun Satgas Penanganan COVID-19. Adapun pada saat ini, belum ada instruksi atau arahan yang spesifik untuk pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kementerian Kesehatan mencatat kasus harian COVID-19 di Indonesia bertambah 35-40 kasus per 6 Desember 2023, dengan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 60-131 orang.
Situasi itu memicu tingkat keterisian rumah sakit saat ini 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari. Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, juga dideteksi subvarian EG2 dan EG5.
Antara