VOInews, Jakarta: Indonesia akan menyampaikan pernyataan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisan pada 23 Februari 2024 mendatang.
"Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23 Februari," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam akun media sosial X yang dipantau dari Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Sidang Mahkamah Internasional digelar untuk merespon permintaan PBB yang meminta pendapat lembaga itu terkait pendudukan Israel di Palestina.
"Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina (pada) 19-26 Februari," tulis Kemlu RI.
Pada 30 Desember 2023, Sidang Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai Konsekuensi Hukum atas Kebijakan dan Tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," tulis Kemlu RI.
Sebanyak 53 negara dan 3 organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan.
Sebelumnya, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya pada 27 Januari 2024, Mahkamah Internasional tidak menyebutkan soal gencatan senjata di Gaza namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer langsung untuk melakukan genosida.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.