Friday, 26 January 2018 00:00

Pemerintah Atur Impor Mainan Ke Indonesia

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

Pemerintah menerapkan aturan baru untuk mainan impor yang diizinkan masuk ke Indonesia. Penumpang yang menggunakan pesawat udara diizinkan membawa mainan impor maksimal lima buah per orang dalam barang bawaannya tanpa harus berlabel Standar Nasional Indonesia SNI. Sementara, mainan impor yang dikirim menggunakan jasa pengiriman, dengan jumlah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari juga tak wajib berlabel SNI. Ketentuan baru mengenai mainan impor tersebut telah disepakati oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Badan Standarisasi Nasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian RI, Gati Wibawaningsih seperti dirilis Republika di Jakarta Selasa (23/1) mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mencegah masuknya barang berkualitas rendah di pasar domestik. Menurut Gati, barang-barang impor bermutu rendah dapat mendistorsi pasar karena harganya juga rendah. Meski memberi keleluasaan aturan pada mainan impor, menurut Gati, pemerintah tetap mewajibkan produsen mainan dalam negeri menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Gati Wibawaningsih menjelaskan, SPPT-SNI merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk diizinkan untuk dijual bebas di pasar. Melalui SNI, pemerintah berusaha melindungi konsumen dari barang-barang yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Pemerintah juga ingin mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Pemerintah tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Gati menambahkan, ketentuan berlabel SNI diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan dengan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Sementara itu Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional, Wahyu Purbowasito memastikan aturan baru tersebut tidak berlaku untuk mainan orang dewasa atau di atas usia 14 tahun. Wahyu menjelaskan di kantornya di Jakarta Rabu (24/1), impor mainan untuk umur 14 tahun keatas dengan jumlah lebih dari yang telah ditetapkan sebagaimana yang berlaku di aturan baru, dibebaskan dari kewajiban pengurusan label SNI.

Read 1071 times Last modified on Thursday, 25 January 2018 08:32