Friday, 08 March 2024 16:55

Dubes RI Imbau WNI Pahami Prosedur Impor Barang

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kegiatan ‘Dubes RI Menyapa” – Sosialisasi Peraturan Impor Barang Kiriman dan Barang Pindahan, Termasuk Barang Hadiah, Kamis 7 Maret 2024 (Foto: KBRI Bangkok)

 

VOInews, Jakarta: Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand merangkapUnited Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), Rachmat Budiman, kembali menyapa Masyarakat Indonesia di Thailand pada 7 Maret 2024 melalui kegiatan “Dubes RI Menyapa”, yang dilaksanakan secara langsung dan virtual. Kegiatan ini membahas mengenai aturan impor barang pindahan, barang kiriman termasuk hadiah dari Thailand ke Indonesia.

“Semua Warga Negara Indonesia (WNI) sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik karena telah memahami prosedur serta kewajiban yang harus dipenuhi," kata Rachmat Budiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (7/3/2024).

Ia juga mengatakan, pentingnya WNI di Thailand memahami peraturan mengimpor barang dari Thailand ke Indonesia agar semua WNI sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik karena telah memahami prosedur serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo menjelasksan peraturan impor barang dari luar negeri ke Indonesia secara umum, termasuk daftar barang-barang yang dilarang diimpor, barang terbatas diimpor dan barang boleh diimpor dengan ketentuan tertentu.

“Peserta Pekerja Migran Indonesia yang hadir diingatkan untuk memastikan dirinya terdaftar di BP2MI atau di Portal Peduli WNI untuk mengurus izin impor barang pribadi dan pindahan tersebut,” jelas Arif.

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi juga menjelaskan mengenai peraturan impor barang kiriman, barang penumpang dan barang pindahan.

“Dijelaskan pula syarat barang yang bisa dikirim, ukuran kemasan, perlakuan bea masuk dan tanggung jawab penerima barang. Selain itu, dijelaskan juga tata cara impor barang kiriman WNI di luar negeri, skema pengiriman barang, bagaimana melacak keberadaan barang yang dikirim dengan aplikasi mobile bea cukai, dan ketentuan larangan terbatas barang yang dikirimkan,” jelas Fadjar.(VOI/RANOV/ANDY)

Read 211 times Last modified on Friday, 08 March 2024 23:15