VOInews.id, Sitaro: Gumpalan asap tipis berwarna putih kelabu membumbung setinggi 200 meter dari pusat kawah Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. "Visual Gunung Ruang tanggal 3 Mei 2024, pukul 06:28 WITA, asap putih kelabu bertekanan lemah dengan tinggi 200 meter," demikian laporan Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan dalam laporan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendra menuturkan meski aktivitas vulkanik dan kegempaan Gunung Ruang saat ini cenderung landai, namun pihaknya masih menyematkan status level IV atau awas bagi gunung api bertipe strato tersebut. Sepanjang hari ini pukul 00:00 hingga 06:00 WITA, jumlah gempa vulkanik dangkal tercatat sebanyak 5 kali, gempa vulkanik dalam hanya 1 kali, gempa tektonik jauh ada 2 kali, dan tidak ada aktivitas erupsi. Pada Kamis (2/5), data kegempaan yang tercatat oleh stasiun seismik Taliwang 1 kali gempa letusan, 29 kali gempa vulkanik dangkal, 5 kali gempa vulkanik dalam, 2 kali gempa tektonik lokal, 10 kali gempa tektonik jauh, dan 1 kali gempa tremor menerus.
PVMBG meminta penduduk di sekitar Gunung Ruang untuk tidak memasuki wilayah radius enam kilometer dari pusat kawah aktif Gunung Ruang. Sedangkan, penduduk yang bermukim pada wilayah Pulau Tagulandang masuk dalam radius enam kilometer agar segera dievakuasi ke tempat aman di luar radius enam kilometer. Kemudian, penduduk di Pulau Tagulandang khususnya yang bermukim di dekat pantai agar mewaspadai potensi lontaran batuan pijar, luruhan awan panas, dan tsunami akibat material erupsi yang masuk ke laut atau runtuhan tubuh gunung api ke dalam laut.
Gunung Ruang diamati secara visual dan instrumental dari pos pengamatan gunung api yang berlokasi di Desa Tulusan, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Sebelum kejadian erupsi pada tahun 2024, Gunung Ruang pernah mengalami erupsi yang terjadi pada tahun 2002. Kala itu Gunung Ruang mengalami erupsi eksplosif yang disertai awan panas dan mengakibatkan kerusakan lahan dan pemukiman serta mengharuskan pengungsian penduduk.
Antara