Thursday, 09 January 2025 12:28

Prancis Harapkan Indonesia Pulangkan Terpidana Mati

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Jakarta: Pemerintah Prancis mengharapkan Pemerintah Indonesia memulangkan Serge Atlaoui, seorang narapidana hukuman mati asal Prancis. Permintaan ini diajukan karena kondisi kesehatan Atlaoui yang semakin memburuk, kata Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Rabu (8/1/2025). Dilansir dari The Guardian Nigerian, Kedutaan Besar Prancis di Indonesia menyampaikan permintaan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan. Pihak Prancis juga menegaskan bahwa mereka menghormati kedaulatan Indonesia dalam menegakkan hukum. Prancis menyatakan siap menyesuaikan hukuman Atlaoui sesuai dengan hukum di negaranya.

 

Negosiasi berlangsung antara kedua negara, permintaan resmi diajukan melalui surat dari Menteri Kehakiman Prancis pada 19 Desember 2024. Pengacara Atlaoui meminta pemindahan dilakukan pada pertengahan Januari 2025 agar kondisi kesehatannya dapat segera ditangani. Atlaoui, 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta. Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada 2007, Mahkamah Agung Indonesia meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati.

 

Ia mengklaim tidak bersalah dan menyatakan hanya memasang mesin di pabrik yang ia kira adalah pabrik akrilik. Pada 2015, ia dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan pelanggar narkoba lainnya, tetapi tekanan dari pemerintah Prancis berhasil menunda eksekusinya. Indonesia saat itu setuju untuk menunggu hasil banding yang diajukan Atlaoui. Kondisi kesehatan Atlaoui yang semakin memburuk kini menjadi perhatian utama pemerintah Prancis. Diskusi antara kedua negara terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengonfirmasi adanya pembicaraan terkait permintaan pemindahan Atlaoui. Pemerintah Prancis berharap pemindahan ini dapat segera direalisasikan demi kesehatan dan keselamatan warganya.

 

RRI.co.id

Read 27 times