Thursday, 03 January 2019 03:11

Penerbitan Izin Hutan Sosial Ditingkatkan.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjalankan program perhutanan sosial dengan menerapkan kebijakan afirmatif yakni meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat. Melalui kebijakan ini diharapkan realisasi izin hutan sosial dapat selesai pada lima sampai delapan tahun lagi. Sehingga proporsi masyarakat terhadap hutan dapat meningkat, meski korporasi tetap mendominasi. Perhutanan Sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan memelihara dinamika sosial budaya.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan. Program perhutanan sosial memang dibuat agar tercipta keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelestarian hutan. Menurut menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar perhutanan sosial akan menjadi program yang akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2019. Untuk program ini peruntukan dan pencadangannya sudah disiapkan sekitar 13 juta hektar.

Setelah pencadangan hutan sosial mencapai target, langkah selanjutnya adalah meningkatkan penerbitan izin hutan sosial. Sepanjang tahun 2018 rata-rata pemberian izin perhutanan sosial sebesar 105 ribu izin perhutanan per bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 44 ribu izin per bulan.Peningkatan ini terjadi seiring dengan perbaikan tata kelola berupa debirokratisasi dan deregulasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Proses pendistribusian izin hutan sosial menjadi tantangan yang cukup besar karena harus melibatkan banyak pihak baik pemerintah daerah, aktifis maupun akademisi untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami kelola usaha hutan sosial. Pendampingan juga dibutuhkan agar tanaman yang ada di hutan sosial dapat menghasilkan nilai ekonomi dan ekologi secara maksimal. Pendamping program hutan sosial Tosca Santoso mengungkapkan jika diimplementasikan dengan benar maka hutan sosial tidak hanya dapat meningkatkan ekonomi daerah, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan, mencegah bencana alam serta membantu pengendalian perubahan iklim .

Dengan ditingkatkannya pemetaan, pengelolaan dan penerbitan izin hutan sosial diharapkan kelestarian hutan tetap terjaga. Sejalan dengan itu diharapkan agar kesejahteraan masyarakat sekitar hutan semakin membaik.

Read 968 times Last modified on Monday, 07 January 2019 08:18