Saturday, 03 February 2018 00:00

Kementerian Perdagangan Perbanyak Perizinan Perdagangan Online.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana meningkatkan jumlah pelayanan perizinan perdagangan yang dapat dilayani secara online. Dari 38 perizinan onlinepada 2017 akan ditingkatkan menjadi 55 perizinan dalam jaringan yang menggunakan tanda tangan digital.

Adapun perizinan dalam jaringan yang dapat diakses terdiri dari 4 kategori, yakni perizinan perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditas.

Dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/1) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tahun ini berencana menerapkan pembayaran secara elektronik dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Adapun SKA diterbitkan bagi pengusaha Indonesia yang akan mengekspor produknya ke luar negeri. Selain itu, Kemendag pada tahun ini menargetkan dapat menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menteri Enggartiasto mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah ini akan disusun untuk pemanfaatan aplikasi yang misalnya menghubungkan petani dengan pedagang. Dengan demikian petani dapat memasarkan produk mereka langsung ke konsumen tanpa melalui rantai pasok yang panjang.

Di sisi lain pemerintah mulai memeriksa barang-barang yang dijual di toko online maupun marketplace. Tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengetahui apakah produk yang diperjualbelikan tergolong produksi dalam negeri atau impor. Menteri Perdagangan menilai penjualan online yang menjamur seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri. Enggartiasto menginginkan agar perdagangan secara offline maupun online memiliki level of playing field atau lapangan tanding atau usaha  yang sama. Menurutnya penjualan online seharusnya membuka pasar dari produk Usaha Kecil dan Menengah.  Dengan demikian Indonesia tidak hanya jadi pasar bagi produk luar negeri.

Selain dugaan penyediaan barang impor yang lebih banyak ketimbang produksi dalam negeri, Enggartiasto juga menilai masuknya barang lewat online rentan terhadap pelanggaran dalam hal bea masuk. Oleh sebab itu Enggartiasto menekankan komitmen Kementerian Perdagangan yang akan bersinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Perdagangan mengakui pengawasan terhadap barang dagangan impor relatif sulit, mengingat barang yang diperjualbelikan biasanya dalam jumlah yang kecil. Maka saat ini, kementerian  perdagangan tengah merancang aturan untuk memperketat transaksi perdagangan secara online beserta sanksinya. Kementerian Perdagangan pun telah berencana untuk mengandalkan peran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga supaya bisa mendeteksi barang yang langsung masuk ke rumah. 

Read 1104 times Last modified on Friday, 02 February 2018 06:01