VOinews.id- Selama Sidang ke-78 Majelis Umum PBB bulan lalu, para pemimpin dunia mengkritik lembaga-lembaga multilateral yang ada saat ini dan menyerukan reformasi, kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Rabu. “Tanpa terkecuali, para pemimpin berbicara tentang pentingnya solusi-solusi multilateral. Namun, satu per satu pemimpin mengatakan kepada saya bahwa lembaga multilateral kita saat ini tidak membuahkan hasil – dan menyerukan reformasi,” kata Guterres dalam pertemuan Agenda Bersama (Common Agenda) di markas besar PBB.
Guterres mengatakan dia telah mengadakan 141 pertemuan bilateral selama Sidang Majelis Umum. Pertemuan itu memberi dia kesempatan untuk mendengarkan pendapat dari para pemimpin negara-negara anggota mengenai masalah ini. “Ada kritik keras terhadap ketidaksesuaian antara institusi pemerintahan global dan realitas ekonomi dan politik dunia,” kata Guterres.
Sidang ke-78 Majelis Umum berlangsung di New York, Amerika Serikat pada 19-26 September. Ada 189 anggota PBB yang berpidato, mendorong langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan utama mereka yang mencakup tujuan pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, zona konflik, dan seruan reformasi.
Beberapa pemimpin negara telah berulang kali menuntut reformasi di PBB, termasuk Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Dalam pidatonya di Majelis Umum bulan lalu, Erdogan mengatakan Dewan Keamanan PBB tidak lagi berfungsi untuk menjamin keamanan global, melainkan menjadi arena bagi lima negara anggota tetapnya untuk terlibat dalam konfrontasi strategis. Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China. Sumber: Anadolu
Voinews.id- Pemerintah Indonesia segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor. Langkah tersebut, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.
“Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas. “Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS.
Dan saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor,” kata Airlangga. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.
Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
VOinews.id- Komisaris Tinggi PBB untuk Urusan Hak Asasi Manusia Volter Turk pada Kamis mendesakkan tindakan segera untuk menghentikan pelecehan yang meningkat di seluruh dunia terhadap tempat dan simbol-simbol keagamaan. “Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 53/1 mencatat dengan keprihatinan mendalam atas meningkatnya insiden penodaan tempat ibadah dan simbol agama di seluruh dunia, dan menyerukan tindakan segera untuk mengatasinya,” ucap Turk kepada dewan itu di Jenewa. Dia menyebut pembakaran Al Quran, yang dilakukan di depan umum, telah terjadi di beberapa negara sejak Dewan HAM menggelar pertemuan darurat pada Juli lalu.
“Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa saya sangat menentang tindakan yang tidak menghargai dan ofensif ini, terutama tindakan yang jelas-jelas bertujuan untuk memprovokasi kekerasan dan memicu perpecahan," katanya. Ia menekankan bahwa tindakan yang sangat berdampak pada jutaan orang ini menyerang identitas dan nilai-nilai agama mereka. Untuk mengatasi masalah ini, Turk mengatakan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) akan memfasilitasi proses perundingan secara luas dengan berbagai negara dan pemangku kepentingan.
“Saya berharap proses ini pada akhirnya akan memberikan cetak biru bagi negara-negara untuk mengadopsi kerangka hukum dan penegakan hukum serta kebijakan yang kuat untuk melawan momok kebencian agama –sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional– dan untuk bertindak cepat guna memastikan akuntabilitas.” Turk juga mengatakan bahwa ia berharap dapat mempelajari lebih dalam terkait isu-isu ini dalam dua sesi dewan berikutnya.
Kesenjangan dalam kebijakan nasional dan kerangka hukum memungkinkan kebencian dan diskriminasi dibiarkan begitu saja, kata Turk. “Negara-negara anggota dapat dan harus berbuat lebih banyak,” kata dia, seiring dengan pembakaran Al Quran dan insiden kebencian agama lainnya di seluruh dunia yang menunjukkan bahwa memerangi akar penyebab dan pemicu kebencian memerlukan upaya lebih kuat.
Turk menyebut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah itu, seperti penghapusan stereotipe yang merugikan, kampanye informasi publik yang merayakan keberagaman, serta sistem pendidikan yang inklusif dan nondiskriminatif.
Turk menekankan bahwa mengatasi kebencian agama memerlukan kesepakatan antara anggota masyarakat untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang adil berdasarkan kepercayaan dan rasa hormat.
Sumber: Anadolu
VOinews.id- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah membahas perlunya undang-undang (UU) yang mengatur pasar digital dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Menurut Ketua KPPU, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlakuan yang setara atas kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.
"Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan," kata Afif dalam keterangan di Jakarta, Jumat. Dalam pertemuan di Kantor Kemenkop UKM Jakarta, Kamis (5/10), keduanya menekankan bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital, dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi. Dalam pertemuan tersebut, Afif juga menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antarpelaku usaha yang bergerak di pasar digital. Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.
"Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional," katanya pula. Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan pengembangan ekosistem di platform, dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi. Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bundling, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.
Perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping. Menkop UKM Teten Masduki menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU dan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.
"Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang," katanya lagi. Untuk itu, Menkop UKM mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.
Antara