Daniel

Daniel

10
July

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kerja sama penanggulangan radikalisme antara Indonesia dengan negara-negara lain harus terus ditingkatkan agar penyebaran dan aksi radikal antarnegara bisa ditanggulangi. Hal itu dikatakan Arsul Sani dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin. Menurutnya, radikalisme yang berkembang di Indonesia adalah produk impor dari negara tertentu atau ideologi transnasional. Ia mengatakan, dengan Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru semestinya penanganan radikalisme dan terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri, bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Mantan anggota Panitia Khusus-Pansus Revisi UU Antiterorisme ini mencontohkan, dulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia saja. Dengan UU Antiterorisme yang baru seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, bisa langsung diproses hukum. Artinya, aspek global atau transnasional dalam regulasi terorisme di Indonesia sudah ada secara nyata. (Antara)

10
July

 

Presiden Joko Widodo meminta para menteri dan ketua Lembaga memperbaiki pola penyerapan anggaran sehingga tidak menumpuk di akhir tahun. Hal itu dikatakan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas yang membahas realisasi dan prognosis pelaksanaan APBN 2018 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin. Kepala Negara meminta semua program yang direncanakan dan proyek strategis segera dieksekusi tepat waktu, "good governance" (tata kelola yang baik) dan tepat sasaran sehingga dampaknya segera dirasakan oleh mastyarakat. Dalam kesempatan ini, Presiden mengapresiasi percepatan progam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta belanja Kementerian/Lembaga yang tumbuh 12,1 persen dalam APBN semester I 2018. Ini jauh lebih tinggi dari realisasi semester 1 2017 sebesar 0,4 persen. Presiden dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota atas kinerja APBN semester I 2018 yang semakin membaik. (Antara)

10
July


Saudara, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak seluruh Indonesia telah sukes dilaksanakan pada 27 Juni lalu. Dari total 171 daerah yang menggelar pilkada, Komisi Pemilihan Umum telah menerima rekapitulasi perhitungan suara 111 daerah. Pasangan calon punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Sabtu (7/7) tercatat sembilan permohonan sengketa hasil pilkada 2018 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Sembilan permohonan itu berasal dari lima kota, yakni Cirebon, Madiun, Gorontalo, Parepare dan Tegal, serta tiga kabupaten, yaitu Bangkalan dengan dua permohonan, Biak Numfor dan Bolaang Mongondow Utara.

Dari sembilan permohonan itu, hanya dua yang memenuhi syarat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyatakan, gugatan sengketa pilkada hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2 persen. Dua daerah yang memenuhi syarat perselisihan suara ini adalah kota Cirebon dan Kota Tegal.

Meski demikian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, semua permohonan sengketa ke MK akan tetap melewati tahapan registrasi, pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan dan pemeriksaan para pihak.

Memang sejak Pilkada 2017, Mahkamah Konstitusi bersikap lebih lunak kepada pemohon sengketa. Sejumlah kasus tetap ditangani meski selisih suara lebih dari 2 persen. Saat itu MK memberikan putusan untuk Kabupaten Tolikarya, Intan Jaya, Yapen dan Puncak Jaya di Papua, meski selisih suara antarpasangan calon di daerah itu sangat jauh.

Sudah tepat kebijakan yang diambil Mahkamah Konstitusi. Terdapat macam-macam dasar yang dapat dipakai Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebuah sengketa, tidak hanya selisih suara. Mungkin saja ada kejadian atau keadaan luar biasa pada saat rekapituliasi suara, atau faktor substansial lainnya. Azas keadilan dan kepastian hukum seharusnya menjadi dasar seluruh kebijakan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Dengan begitu, konflik di daerah dapat dicegah, karena Mahkamah Konstitusi sudah dapat menyelesaikan setiap pertentangan.

10
July

 

Kedutaan Besar Argentina di Jakarta menggelar peringatan Hari Nasional Argentina yang ke 202 pada Senin, 9 Juli di Jakarta. Duta Besar Argentina untuk Indonesia, Ricardo Luis Bocalandro dalam pidatonya mengatakan, Argentina dan Indonesia adalah mitra yang memiliki hubungan erat dan memiliki kesamaan-kesamaan. Ia menyebut, Argentina dan Indonesia memiliki kesamaan nilai di bidang perdamaian dan keamanan Internasional. Oleh sebab itu Argentina merasa sangat senang karena Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.  

“ Di antara kesamaan-kesamaan yang dimiliki oleh Indonesia dan Argentina, adalah penghargaan yang mendalam kepada prinsip-prinsip utama masyrakat internasional. Indonesia dan Argentina sepenuhnya menghormat prinsip non intervention territory and integrity, sepenuhnya menghormati solusi untuk semua perselisihan internasional dilakukan melalui diplomasi dan diskusi dan negosiasi antar negara sahabat. Kami sangat senang mengetahui bahwa sekarang Indonesia menjadi anggota dewan keamanan PBB karena kami tahu bahwa prinsip-prinsip yang dipegang Indonesia adalah juga prinsip kami “.  

Duta Besar Ricardo Luis Bocalandro lebih lanjut mengatakan, Argentina dan Indonesia juga memiliki kesamaan yaitu anggota G20. G20 merupakan negara-negara dengan perekonomian paling signifikan. Akhir tahun ini pemimpin negara-negara G20 akan berkumpul pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Buenos Aires, Argentina. Argentina akan senang sekali menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo. Duta Besar Bocalandro masih mengingat kedatangan Presiden Soekarno ke Argentina saat presiden pertama Indonesia ini merupakan pendiri dari Gerakan Non Blok. Dengan kesamaan yang dimiliki, ia berharap kedepannya hubungan yang dimiliki oleh kedua negara akan semakin erat. (voi/sekar)