Daniel

Daniel

15
April

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan empat langkah untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual terkait Program Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap UMKM dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu, menekankan empat hal dalam mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM. Keempat Hal itu adalah percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan.

Dalam alam masa pandemi ini, Presiden minta agar disiapkan skema baru pembiayaan terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak,  para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dimasukkan dalam skema bantuan sosial terutama yang berkaitan dengan paket sembako dan UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Antara 

15
April

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk warung-warung tradisional dan industri rumah tangga, diberikan peluang untuk terus berproduksi di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pengantar Rapat Terbatas “Program Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap UMKM melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi mengatakan meski demikian, sektor UMKM ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Presiden juga menyampaikan kepada jajarannya agar mempercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan. Kepala Negara menekankan mekanisme bantuan kredit UMKM baik subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok dan tambahan kredit modal kerja harus dilaksanakan. Antara

15
April

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Khusus ASEAN mengenai Covid-19 secara virtual, Selasa di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan tersebut menyoroti 2 (dua) hal penting yaitu upaya bersama dalam memerangi Covid 19 dan kerjasama dalam menangani dampak Covid 19 dalam bidang sosial ekonomi.

Usai mendampingi Presiden dalam KTT Khusus ASEAN tersebut, Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menjelaskan bahwa didalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong negara-negara ASEAN untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk melawan pandemi Covid-19. Presiden menurut Retno juga menyampaikan beberapa pandangan terkait penanganan Covid-19, diantaranya pentingnya kerjasama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pentingnya mencegah hambatan lalu lintas barang.

Terkait pemutusan rantai penyebaran Covid-19, menurut Retno, Presiden Joko Widodo mendorong terbentuknya protokol ASEAN berupa upaya investigasi pelacakan hubungan kontak. Sementara dalam hal lalu lintas barang, menurut Retno, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya distribusi bahan makanan, peralatan kesehatan dan obat-obatan yang tidak boleh terhambat dalam rangka penanganan Covid-19.     

Insert : Pertama, kerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Presiden memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh masing2 negara ASEAN sesuai dengan situasi dan kondisi masing2 dan Presiden menekankan tidak ada 1 kebijakan yang dapat diberlakukan bagi semua negara. Untuk mengatasi penyebaran virus lintas batas Presiden mengusulkan agar ASEAN dapat menyusun sebuah prosedur ASEAN berupa protokol untuk merespon pandemi melalui Join Contact Tracing and Outbreak Investigation. Usulan Indonesia ini dimuat dalam 1 paragraf di deklarasi hasil KTT yaitu didalam formulasi sebuah ASEAN Standart Operating Procedure untuk emergency kesehatan masyarakat. Hal kedua yang disampaikan oleh Presiden adalah menekankan pentingnya untuk mencegah hambatan lalu lintas barang. ini selalu disampaikan oleh Presiden. Dan Presiden menekankan 3 hal yang tidak boleh terhambat pada saat ini yaitu mengenai bahan makanan peralatan kesehatan dan obat2an. Presiden juga menyarankan pentingnya pengaturan bersama untuk tetap menjaga kelancaran lalu lintas perdagangan pada saat kita menghadapi pandemi ini.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga  kembali menegaskan pentingnya kerjasama negara-negara ASEAN terkait upaya perlindungan warga negara. Menurut Retno, Presiden pun menekankan pentingnya kerjasama dengan mitra ASEAN, termasuk dalam kerangka ASEAN plus 3. Presiden Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pendanaan bersama oleh negara-negara ASEAN dalam merespon Covid-19.

Yang ketiga, isu ketiga yang disampaikan oleh bapak Presiden adalah pentingnya kerjasama perlindungan warga negara negara2 ASEAN. Secara khusus Presiden memberikan penekanan terhadap buruh migran yang dalam kenyataannya telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara anggota ASEAN. Isu mengenai perlindungan warga negara ini juga telah masuk didalam Deklarasi Khusus ASEAN. Hal keempat, yang disampaikan oleh Presiden yaitu menekankan pentingnya kerjasama dengan mitra ASEAN. Didalam kaitan inilah KTT Khusus ASEAN +3 menjadi sangat penting. Dan Presiden memberikan dukungan bagi sebuah upaya untuk membuat ASEAN Covid-19 Response Fund dengan relokasi ASEAN Development Fund dan juga ASEAN Cooperation Fund. Relokasi budget ini diperlukan sebagai langkah darurat untuk menyediakan peralatan medis yang diperlukan untuk memberantas Covid-19 bagi negara2 ASEAN yang memerlukan.

KTT Khusus ASEAN dipimpin oleh Perdana Menteri Viet Nam Nguyen Xuân Phúc dan diikuti para pemimpin negara ASEAN serta Sekretaris Jenderal ASEAN.  Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi serta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Ndy)

 

15
April


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai-PPN terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang diterima kantor berita Antara, Sabtu, 11 April 2020.

Dalam keterangan tersebut dikatakan, Pemerintah Indonesia mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan tidak memungut PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah COVID-19 atas barang impor.

Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya tidak dikenakan PPN.

Tidak hanya PPN, peraturan tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis Pajak Penghasilan-PPh. Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang berarti berlaku selama 6 bulan.