Wednesday, 15 April 2020 06:45

Pemerintah Tanggung Pajak Barang dan Jasa Penanganan COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai-PPN terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Demikian keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang diterima kantor berita Antara, Sabtu, 11 April 2020.

Dalam keterangan tersebut dikatakan, Pemerintah Indonesia mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan tidak memungut PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah COVID-19 atas barang impor.

Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya tidak dikenakan PPN.

Tidak hanya PPN, peraturan tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis Pajak Penghasilan-PPh. Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang berarti berlaku selama 6 bulan.

Read 776 times