(voinews.id)Pemerintah Australia mulai 1 November mengizinkan penduduk yang sudah divaksin penuh untuk bepergian ke luar negeri tanpa pengecualian khusus.Keputusan itu merupakan kelanjutan dari pelonggaran pembatasan COVID-19 di tengah tingginya tingkat vaksinasi.Izin diberikan bagi warga Australia atau warga asing yang memiliki izin tinggal permanen di negara itu.Seperti dikutip Antara Rabu (2710) penduduk Australia sudah selama lebih dari 18 bulan ini tidak bisa meninggalkan negaranya tanpa izin pemerintah.
Di sisi lain ribuan warga yang sudah divaksin penuh di luar negeri juga tidak bisa kembali ke Australia akibat pembatasan terkait COVID-19.Banyak dari mereka diperkirakan akan kembali setelah Sydney dan Melbourne mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin mulai 1 November.antara