VOInews, Jakarta: Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan, pada Jumat (15/12/2023). Mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 hingga 7 tahun.
“Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dengan memperhatikan kondisi psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
“Di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT (Unit Pelayanan Teknis) Kemensos (Kementerian Sosial) Sentra Handayani untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing,” tulis Kemlu RI.
Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu. Dirinya pun mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengikuti peraturan yang ada di tiap Negara penempatan.
“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, setidaknya terdapat 110 anak PMI overstayer yang saat ini ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan. Beberapa dari anak-anak itu saat ini dirawat oleh orang tua asuh karena orang tua kandung tidak diketahui keberadaannya.
“Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya,” tulis Kemlu.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kementerian Luar Negeri RI menegaskan komitmen Negara untuk hadir memberikan pelindungan hak-hak anak Indonesia di luar negeri.