Saturday, 11 May 2024 18:24

Kemlu Sambut Resolusi PBB yang Setarakan Palestina

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Hasil pemungutan suara resolusi yang mendesak Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali dan mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB ditampilkan dalam sidang khusus Majelis Umum PBB, di markas besar PBB, New York, AS, Jumat (10/5/2024). Sebelumnya, veto AS pada pertemuan Dewan Keamanan PBB pada April 2024 menggagalkan upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB. (Foto: AFP/Charly Triballeau)

 

VOInews.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Sabtu (11/5/2024) menyatakan Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Majelis Umum PBB terbaru. Resolusi yang disahkan Jumat (10/5/2024) itu memberikan lebih banyak hak kepada Palestina di PBB, dengan didukung 143 negara. Indonesia, menurut Kemlu RI, merupakan salah satu penyokong resolusi ini.

"Indonesia, sebagai salah satu co-sponsor, sambut baik disahkannya Resolusi SMU PBB mengenai "Admission of New Members to the United Nations", dengan 143 negara mendukung, 25 abstain & 9 menentang," bunyi pernyataan resmi Kemlu RI di akun media sosial X @Kemlu_RI yang dipantau dari Jakarta pada hari yang sama.

 

Kemlu RI mengatakan, berkat resolusi tersebut, Palestina kini memiliki hak dan kewenangan sama dengan anggota PBB lainnya. Walau begitu, Palestina masih belum mendapat hak memberikan suara (voting).

 

Menurut Kemlu RI, resolusi ini merupakan "terobosan" dalam memperjuangkan kesetaraan hak Palestina. Indonesia, disebutnya, akan terus berupaya mendorong keanggotaan penuh Palestina melalui Dewan Keamanan PBB.

 

"Keberhasilan ini merupakan terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa-bangsa dunia," lanjut pernyataan Kemlu RI.

 

Sebelumnya, dikutip Associated Press, Majelis Umum PBB pada Jumat sepakat memberikan hak dan kewenangan baru kepada Palestina. Selain itu, majelis meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.

 

143 negara mendukung, 25 abstain, & 9 menentang resolusi tersebut. Amerika Serikat dan Israel menolak resolusi ini, demikian pula Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

 

Meski Palestina diberikan hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali status Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. Amerika Serikat, salah satu pemegang hak veto di Dewan Keamanan PBB, menegaskan akan memblokir keanggotaan Palestina di PBB. Keputusan ini sampai dengan adanya perundingan dengan Israel yang menyelesaikan masalah-masalah utama serta mengarah pada solusi dua negara.

Read 242 times