20
December

 

VOInews.idCapres nomor urut 2 Prabowo Subianto memastikan akan menerapkan ekonomi berbasis kerakyatan melalui penguatan pedagang pasar tradisional jika dia terpilih memenangi Pilpres 2024. "Pedagang pasar tradisional adalah penyambung dan perantara antara produsen-produsen kita di daerah pedesaan antara petani-petani kita, nelayan-nelayan kita, antara kaum produsen UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dengan masyarakat yang lebih luas,” kata Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, para pedagang pasar berperan penting untuk meningkatkan perekonomian rakyat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Peran itulah yang menurut Prabowo harus dijaga di tengah banyaknya kelompok kapitalis menguasai pasar. Jika dibiarkan, lanjut Prabowo, maka para pemilik modal besar itu berpotensi melemahkan pelaku UMKM dan para pedagang pasar. "Kami mengerti bahwa zaman sekarang adalah zaman pasar bebas, tetapi perekonomian kita yang dimaksud oleh pendiri-pendiri bangsa, perekonomian kita harus berasaskan kekeluargaan," tegas Prabowo.

 

Antara

20
December

 

VOInews.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW. Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. "Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba," ujar Septo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

 

Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32. "Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.

 

Antara

20
December

 

VOInews.id- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menilai permasalahan korupsi yang masih merajalela menjadi akar utama atas terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia hingga hari ini. "Kenapa sekarang ini masih timpang? Kenapa sekarang semua ini pertumbuhan belum menyentuh enam persen? Teori yang paling bisa menjelaskan itu semua adalah karena Indonesia ini terlalu banyak korupsi," kata Mahfud dalam "Dialog Diaspora NTT bersama Prof Mahfud MD" di Jakarta, Selasa.

 

Mahfud meyakini perekonomian Indonesia berpotensi tumbuh lebih dari enam persen setiap tahunnya, tetapi kasus korupsi yang tidak kunjung bisa diatasi oleh pemerintah membuat terjadinya ketimpangan antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia pengelola. "Misalnya saya mencatat empat tahun terakhir kasus-kasus yang saya tangani saja itu menyangkut korupsi Rp701 triliun," katanya. Ketimpangan tersebut praktis membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi tidak merata.

 

Ia mencontohkan kontribusi wilayah barat Indonesia yang mendominasi 80 persen pertumbuhan ekonomi. Bahkan Pulau Jawa menyumbang 57 persen perekonomian nasional, sedangkan wilayah timur Indonesia hanya berkontribusi 20 persen. Mahfud menyayangkan hal tersebut mengingat wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki potensi alam, keberagaman budaya yang amat kaya, namun kondisinya masih di bawah rata-rata nasional karena belum maksimal mengelola potensi yang ada.

 

"Sehingga saya katakan, teori apapun yang Anda pakai kalau tidak mampu memberantas korupsi, sekurang-kurangnya menghentikan keberlanjutan korupsi dari waktu ke waktu, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah mencapai maksimal," ujar pria yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

 

 

Antara

19
December

 

VOInews, Jakarta: Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Senin (18/12/2023) menyelenggarakan perayaan Hari Bahasa Arab Sedunia di Kampus Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Kemang, Jakarta Selatan. Perayaan tersebut mengambil tema ‘Bahasa Arab: Bahasa Syair dan Seni’. Acara dihadiri oleh para dubes negara arab, Perkumpulan Pengajar Bahasa Arab Indonesia, delegasi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Maulana Malik Ibraham Malang. Perayaan tahunan tersebut juga dimeriahkan dengan pembacaan syair, puisi dan drama role play berbahasa Arab yang diperankan oleh civitas akademika Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab.

 
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Faisal Abdullah El ‘Amudi dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki perhatian yang besar terhadap pengembangan bahasa Arab yang menurutnya memiliki keunggulan sebagai identitas Islam dan bahasa Al-Quran. "Perhatian terhadap Bahasa Arab sudah dilakukan oleh para pendiri dari Kerajaan Arab Saudi, semenjak Raja Abdul Aziz, kemudian raja-raja penjaga dua kota suci setelahnya dalam menyebarkan Bahas Arab di berbagai penjuru alam."  menurut Dubes yang dilantik pada Januari 2023 lalu
 
"Perhatian terhadap bahasa Arab dilakukan melalui pendirian berbagai Lembaga khusus terkait dengan Bahasa Arab di seluruh negara-negara Islam, termasuk Indonesia. Bahasa Arab merupakan identitas muslim dan Bahasa Al Quran. Perhatian kita terhadap Bahasa Arab berlangsung dalam konteks menjaga identitas kita. Kami berharap mereka yang memiliki concern terhadap Bahasa Arab di Indonesia untuk terus bekerjasama, dan kedutaan besar Saudi sangat terbuka untuk itu.” ujar Dubes Faisal Abdullah kepada awak media.
 
Hari Bahasa Arab Sedunia diperingati setiap tanggal 18 Desember. Pada tanggal tersebut di tahun 1973 Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa mengadopsi bahasa Arab sebagai bahasa resmi keenam organisasi PBB. Dilansir situs PBB, bahasa Arab adalah salah satu bahasa yang paling banyak digunakan di dunia, digunakan setiap hari oleh lebih dari 400 juta orang. Dukungan Pemerintah Arab Saudi terhadap pengembangan Bahasa Arab di Indonesia salah satunya dilakukan melalui pengembangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Agama Islam dan Arab (LIPIA) pada tahun 1980. Lembaga yang merupakan cabang dari Universitas Imam Muhammad bin Saud tersebut kini memiliki 4 kampus di Jakarta, Aceh, Medan dan Surabaya, dan telah melahirkan 21.000 alumni sejak pendiriannya.