Daniel

Daniel

18
October

Ketegangan Tingkok dan Amerikat Serikat -AS belum juga mereda. Selama ini, kedua negara adidaya bersitegang akibat perang dagang. Baru-baru ini, timbul ketegangan baru akibat parlemen AS mengeluarkan UU tentang Hong Kong. Parlemen AS meloloskan UU HAM dan Demokrasi di Hong Kong. Meskipun Presiden AS, Donald Trump belum menyetujui UU tersebut untuk direalisasikan, langkah parlemen AS ini menuai kecaman keras karena dianggap ikut campur dalam urusan domestik Hong Kong. Ini dimulai dengan kedatangan Joshua Wong, pemimpin aktivis pro-demokrasi Tiongkok ke AS beberapa bulan lalu. Wong secara khusus berkunjung ke parlemen AS untuk meminta dukungan atas demokratisasi Hong Kong.  Dia mendesak parlemen AS membuat UU khusus untuk Hong Kong. Pada 15 Oktober 2019, parlemen AS resmi meloloskan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong. UU ini akan mengizinkan pemerintah AS mengakses politik di Hong Kong guna menjustifikasi apakah perlu perubahan sikap dilakukan pada kota yang entitas perdagangannya berbeda dari Cina daratan. Hong Kong adalah bagian dari Cina. Namun, sebenarnya wilayah bekas koloni Inggris ini memiliki hukum dan sistem ekonomi yang berbeda dengan Cina, One Country Two Systems. Meski Cina bukan negara demokrasi, di Hong Kong sistem ini dijamin. Inilah yang juga menjadi syarat saat Hong Kong lepas dari Inggris pada tahun 1997.  Melalui UU yang sudah diloloskan AS, pemerintahan di bawah President Donald Trump bisa memberi penilaian apakah Tiongkok telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong sebagai mana dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong. Dalam UU itu, semua yang bertanggung jawab untuk menculik dan menyiksa orang dengan dalih HAM yang diakui secara internasional dan dilarang AS akan dijatuhi sanksi. Bahkan warga Hong Kong bisa memperoleh visa dari AS. Di parlemen AS, UU ini didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik.  Parlemen AS juga meloloskan "PROTECT Hong Kong Act". Ini didisain untuk menghentikan ekspor senjata pengendali kerumunan massa seperti gas air mata dan peluru karet. UU itu menyebutkan hal tersebut tidak perlu dan tidak proporsional. Bahkan ekspor senjata harus disetujui oleh senat AS.

Tentu saja, hal penting untuk dicermati  adalah bagaimana sikap pemerintah Tiongkok dengan langkah Amerika tersebut. Pihak Beijing marah dan Kementerian Luar Negeri Tiongkok  menegaskan bahwa pihak Beijing tidak segan-segan menghancurkan kepentingan ekonomi AS di Hong Kong. Bahkan, pemerintah Tiongkok  akan menyiapkan langkah-langkah balasan dan mendesak pemerintah Washington untuk menghentikan pembahasan UU yang mengatur soal Hong Kong.  Timbul pertanyaan akankah ada skenario baru untuk seteru baru antara Tiongkok dan Amerika Serikat (?).

17
October

Merpati Nusantara Airlines  akhirnya kembali beroperasi setelah 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara sinergi membantunya aktif kembali.Garuda Indonesia bersama sembilan BUMN lainnya bersinergi menjalin kerja sama strategis untuk merestrukturisasi bisnis PT Merpati Nusantara Airlines. Perjanjian kerja sama tersebut meliputi kolaborasi di bidang pelayanan kargo udara, groundhandling, maintenance repair overhaul, dan pusat pelatihan. Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Asep Ekanugraha, dan direksi sembilan BUMN lainnya, di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Merpati Nusantara Airlines melakukan penghentian operasi sejak 1 Februari 2014. Hal tersebut disebabkan utang Merpati kepada sejumlah kreditur yang mencapai 10,72 triliun rupiah.

PT Merpati Nusantara Airlines pernah mengalami masa kejayaan di tahun1989-1992. Saat itu, Merpati memiliki berbagai tipe pesawat, mulai jet hingga pesawat baling-baling berukuran kecil yang totalnya mencapai 100 pesawat.  Dengan jumlah armada yang cukup banyak  saat itu, Merpati menguasai penerbangan perintis di Tanah Air. Rute-rute jarak pendek ke pelosok atau pedalaman dapat dikuasai oleh Merpati. Maskapai ini  menggarap rute yang dinilai tidak ekonomis.

Kinerja Merpati  saat itu diperkuat dengan sinergi bersama Garuda Indonesia. Merpati bertugas sebagai feeder Garuda Indonesia untuk melayani penerbangan hingga pelosok negeri. Pada masa kejayaannya, Merpati juga melayani penerbangan internacional: ke Amerika Serikat  dan Australia. Untuk Amerika Serikat, Merpati sempat melayani rute Biak-Honolulu-Los Angeles.

Saat ini, bisnis penerbangan di Indonesia sudah berkembang pesat dan mampu meningkatkan mobilitas manusia dengan efisien serta terbukti berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Sayangnya, akses ke daerah pedalaman maupun pulau-pulau terpencil masih terbatas mengingat penyelenggaraan penerbangan perintis belum optimal.

Dengan hadirnya kembali Merpati Nusantara Airlines, tentu akses ke daerah pedalaman maupun pulau-pulau terpencil semakin terbuka. Tentunya, beroperasinya kembali Merpati akan mendukung upaya pemerintah Indonesia membangun konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. (Brg)

17
October

Peran aktif Indonesia dalam upayanya mengatasi permasalahan lingkungan pada tingkat ASEAN terlihat dari pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Siti Nurbaya, yang diwakilkan oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Dr. Agus Justianto pada pertemuan se-tingkat Menteri Lingkungan Hidup ASEAN (AMME) ke-15 di Sofitel Angkor Phokeethra, Siem Reap, Kamboja. Agus Justianto menyampaikan pernyataan Menteri LHK, betapa pentingnya isu lingkungan di region ASEAN dan perlunya langkah-langkah strategis yang kolaboratif untuk mengantisipasi permasalahan lingkungan di region ASEAN. Dalam pernyataan resmi tersebut juga disebutkan langkah-langkah korektif (corrective action) yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui KLHK untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia.

Pertemuan AMME ke 15 yang berlangsung dari 7-11 Oktober, membahas berbagai permasalahan lingkungan di regional ASEAN serta membahas kerjasama regional untuk mengantisipasi permasalahan lingkungan yang ada. Pembahasan tersebut meliputi perubahan iklim, pembangunan kota yang ramah lingkungan, konservasi keanekaragaman hayati, lingkungan pesisir dan laut yang bersih, pendidikan lingkungan bagi generasi muda, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan limbah kimia dan berbahaya, pengendalian pencemaran kabut asap lintas batas, dan sekolah yang ramah lingkungan.

Dalam pertemuan AMME ke-15 tersebut, tiga hal penting yang dibahas adalah penetapan pernyataan bersama negara-negara anggota ASEAN mengenai perubahan iklim yang akan disampaikan dalam konferensi para pihak pada kerangka kerja konvensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP 25 – UNFCCC) di Chili pada Desember 2019; rancangan rencana strategis ASEAN tentang lingkungan hidup (ASEAN Strategic Plan on Environment, ASPEN), dan penetapan lima Taman Nasional di Myanmar, Thailand, dan Vietnam sebagai Taman Warisan Budaya ASEAN (ASEAN Heritage Park).

Pertemuan AMME ke-15 dibuka oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Kamboja, Akka Pundit Sapheacha Aun Pommoniroth di ruang sidang utama Sofitel Hotel, Kamboja dilanjutkan dengan acara penanaman pohon di daerah wisata Angkor Wat.

Dalam pertemuan AMME ke-15 juga dilakukan evaluasi hasil kerja ASEAN Working Group (AWG) di bidang lingkungan hidup dan usulan kegiatan lain di bidang lingkungan hidup yang relevan untuk mengatisipasi permasalahan lingkungan di regional ASEAN. Sesuai agenda, pada tahun 2021 nanti AMME ke-16 akan diadakan di Indonesia. Indonesia berharap isu lingkungan menjadi lebih baik dalam dua tahun mendatang dan negara anggota ASEAN dapat lebih fokus dalam mengantisipasi permasalahan di bidang lingkungan.

15
October


15 Oktober 1998, 21 tahun yang lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan didirikan. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, terhadap pemerintah. Intinya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami perempuan, khususnya etnis Tionghoa, dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Banyak yang telah dilakukan komisi ini dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme hak asasi manusia untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional. Namun komisi ini juga menghadapi banyak kendala dalam menegakkan hak-hak kaum perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Konflik sosial seperti kerusuhan di Papua misalnya, merupakan kondisi yang menghambat upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan. Jenis kekerasan lain yang marak dewasa ini adalah yang berbasis online.  Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengatakan kasus kekerasan berbasis gender lewat online di Indonesia meningkat setiap tahun. Terakhir, pada 2018 Komnas HAM mencatat ada 95 kasus dari sebelumnya yang hanya lima kasus pada 2016. Adapun bentuk-bentuk kekerasan di dunia maya antara lain pelecehan online, sexting, perdagangan manusia dan online rekrutmen. Riri meyakini jumlah kasus tersebut lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kasus sebenarnya di masyarakat. Ini disebabkan  sebagian besar perempuan yang menjadi korban di ranah online tidak tahu harus melapor kemana.

Yang lebih mengecewakan Komnas Perempuan adalah ditundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 sampai masa jabatan mereka berakhir, gagal mengesahkan RUU tersebut. Padahal RUU tersebut akan menjadi landasan penindakan terhadap kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Pembahasan RUU PKS diteruskan kepada anggota DPR yang baru saja dilantik.

Tahun ini pula berakhir masa tugas para komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019. Sebanyak 50 calon Komisioner Komnas Perempuan untuk periode 2020-2014 mengikuti tahapan seleksi Uji Publik yang disiarkan langsung pada 14 dan 15 Oktober 2019 di Jakarta. Tugas para komisioner yang baru nanti adalah terus mendorong DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Jika kedua institusi ini gagal mengesahkan RUU tersebut, maka negara dapat dianggap belum serius dalam memperhatiakn isu-isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.