Daniel

Daniel

19
August

Bulan Agustus bisa dikatakan bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia. Tujuhpuluh empat  tahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, setelah lebih dari 350 tahun dijajah oleh bangsa lain.  

Kemerdekaan yang sudah diraih oleh pejuang dan pendiri bangsa tentu tidak hanya sekadar kalimat kosong tanpa makna. Di dalamnya terdapat sejarah panjang penuh perjuangan tiada henti. Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh  dengan mudah, apalagi sebagai hadiah. Pejuang dan pendiri bangsa rela mengorbankan nyawa dan harta mereka demi meraih kemerdekaan, bebas dari penjajahan bangsa lain.

Kemerdekaan menjadi salah satu momen yang membuat seluruh bangsa Indonesia bersatu. Puluhan bahkan ratusan tahun bangsa Indonesia berjuang demi kemerdekaan. Namun, usaha tersebut kurang berhasil karena perjuangan yang dilakukan pada waktu itu hanya bersifat kedaerahan. Bangsa Indonesia belum bersatu. Baru setelah berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan diselenggarakannya Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda tahun 1928, bangsa Indonesia mulai memahami artinya persatuan demi meraih kemerdekaan.

Kini, setelah 74 tahun Indonesia merdeka, persatuan dan kesatuan bangsa mutlak diperlukan. Apalagi pasca Pemilihan Umum serentak bulan April 2019 yang lalu. Saat itu,  bangsa Indonesia seolah terpecah dalam 2 kubu, karena perbedaan pilihan calon pemimpin bangsa. Kini saatnya bangsa Indonesia menjalin kembali persatuan. Seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, sesaat sebelum dimulainya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu, 17 Agustus yang lalu, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berada di atas segala-galanyaPresiden Joko Widodoberpesan agar jangan mengorbankan NKRI hanya karena perbedaan pilihan bupati, gubernur, ataupun  presiden..

Semoga di usia Indonesia yang ke 74 tahun ini, bangsa Indonesia semakin memahami arti persatuan demi mencapai cita-cita yaitu menuju Indonesia Maju. Jika pendahulu bangsa Indonesia berjuang demi meraih kemerdekaan, sekarang bangsa Indonesia berjuang untuk dapat mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata, demi Indonesia Maju.

Dirgahayu Republik Indonesia.

20
August

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini sedang disiapkan imbauan tidak digunakannya kemasan plastik sekali pakai untuk air minum. Siti Nurbaya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin mengatakan, ia sudah meminta Sekjen KLHK menyiapkan secara menyeluruh sehingga tidak hanya menyangkut penggunaan botol plastik sekali pakai saja, tetapi juga solar cell, daur ulang dan keharusan penyediaan dispenser. Siti juga mengatakan bahwa di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak digunakan kemasan botol plastik untuk air mineral. (antara)

20
August

 

Progres penjualan Kereta Api produksi PT Industri Kereta Api (Inka) hingga Agustus 2019 mencapai 86 persen atau 2,42 triliun rupiah. Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Inka, Budi Noviantoro dalam acara Ngopi Bareng BUMN di Jakarta, Senin. Budi mengatakan pihaknya kini fokus untuk menyelesaikan pengiriman pesanan kereta dari Bangladesh.

Secara keseluruhan, PT INKA (Persero) memproduksi 250 kereta untuk Bangladesh Railway dengan rincian yakni 50 kereta tipe BG dan 200 kereta tipe MG. Selain untuk Bangladesh Railways, pada tahun 2018, PT INKA (Persero) juga telah menandatangani kontrak pengadaan kereta untuk Philippine National Railways untuk enam Diesel Multiple Unit, tiga Lokomotif dan 15 unit Kereta Penumpang dengan nilai kontrak sebesar 57,1 juta dolar AS. (antara)

20
August

 

Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang pertama kali akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Senin menjelaskan, dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Hatta menambahkan, E-Litigasi juga akan memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan. (antara)