Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sebagai fasilitator perdagangan produk pertanian, menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dikirim ke negara mitra dagang. Kepala Barantan Ali Jamil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu memastikan layanan cepat, tepat dan sesuai persyaratan teknis negara tujuan. Hal itu disampaikan Ali Jamil saat meninjau industri cangkang sawit serta melepas 22,8 ribu ton produk turunan sawit asal Sumatera Barat. Produk turunan sawit masing-masing minyak sawit berupa Refined Bleached & Deodorized (RBD) sebanyak 4 ribu ton, CPO sebanyak 7,8 ribu ton dengan tujuan Tiongkok. Juga produk samping berupa cangkang sebanyak 11 ribu ton ke Jepang.
Menurut Ali Jamil perlakuan pemeriksaan karantina dilakukan sesuai dengan standar Internasional dan persyaratan tiap negara tujuan. Penguatan sistem perkarantinaan tidak hanya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, tapi sekaligus juga untuk mendorong kinerja ekspor pertanian. Penerapan sertifikasi online atau e-Cert telah dilakukan Barantan untuk menjamin keberterimaan produk pertanian di negara tujuan ekspor.
Pertukaran data ini memungkinan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dilakukan sebelum produk sampai. Sehingga jika ada ketidak kesesuaian dapat segera diantisipasi perlakuan karantinanya. Layanan digital ini memberikan solusi berkelanjutan. Ia menegaskan, saat ini baru ada empat negara, Australia, Selandia Baru, Belanda dan Vietnam yang bekerja sama. Ia menambahkan, Menteri Pertanian menginstruksikan kalau bisa ke depan semua negara.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Padang, Sumatera Barat Eka Darnida Yanto, menyebutkan selain produk turunan sawit pada hari yang sama juga diekspor produk pertanian lain asal Sumatera Barat.
Total ekonominya mencapai 212,8 miliar rupiah. Terdiri dari lempeng karet sebanyak 604,8 ton, biji kopi 18 ton, kayu manis 95 ton dan produk turunan kelapa yang terdiri dari santan 83,8 ton, kelapa parut 25 ton dan air kelapa 71,2 ton.
Adapun negara tujuan ekspor antara lain Belanda, Spanyol, Norwegia, Tiongkok, Bangladesh dan Jerman.
Eka menjelaskan, ekspor cangkang sawit dari data sistem otomasi perkarantinaan, Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST) di wilayah kerjanya tercatat adanya peningkatan sebesar 28 persen. Total ekspor di tahun 2018 sebanyak 404,8 ribu ton sementara hingga minggu ke-2 Agustus 2019 ekspor cangkang sawit telah telah mencapai 344,4 ribu ton.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada 26-27 Agustus 2019 menggelar lokakarya dan sosialisasi Kesepakatan Global untuk Migrasi yang aman, tertib, dan teratur- Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun langkah terukur untuk implementasi Kesepakatan Global tentang Migrasi. Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Kamapradipta Isnomo pada kesempatan itu menyebut, melalui Kesepakatan Global tentang Migrasi, negara–negara akan memiliki menu pilihan yang komprehensif untuk mengambil kebijakan guna mengatasi persoalan migrasi. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Misi ad Interim Organisasi Internasional untuk Migrasi -International Organizations for Migration Indonesia Dejan Micevski mengatakan Organisasi Internasional untuk Migrasi akan terus mendukung pemerintah Indonesia dalam implementasi Kesepakatan Global tentang Migrasi.
Kesepakatan Global tentang Migrasi disahkan pada Desember 2018 di Marrakesh, Maroko, dan memuat 23 tujuan untuk mengelola migrasi dengan lebih baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global. Perlindungan terhadap hak-hak migran memang sangat penting. Saat ini ada sekitar 258 juta migran di seluruh dunia.
Sebagai salah satu negara anggota PBB yang memimpin sidang pleno pengesahan Kesepakatan Global tentang Migrasi ini, Indonesia sudah mempersiapkan undang-undang dan kebijakan nasional yang sejalan. Indonesia tentu sangat fokus dalam mengimplementasikan kesepakatan global tentang migrasi ini. Terutama untuk melindungi hak-hak migran, khususnya pekerja migran Indonesia. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat, pada tahun 2018 ada 4,3 juta pekerja migran Indonesia. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah, karena Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang masyarakatnya akan banyak melakukan migrasi di masa depan.
Kebijakan-kebijakan nasional Indonesia dalam mengimplementasikan Kesepakatan Global tentang Migrasi ini harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Diantaranya, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan kerja di luar negeri. Perhatian besar dan perlindungan terhadap Pekerja migran Indonesia memang harus terus diberikan. Sepanjang tahun 2018, Bank Indonesia mencatat nilai remitansi atau transfer uang dari para pekerja migran Indonesia ke dalam negeri mencapai 8,8 miliar dolar Amerika Seikat.
Kebijakan-kebijakan nasional Indonesia dalam mengimplementasikan Kesepakatan Global untuk Migrasi tentu akan mengurangi migrasi ilegal, yang bukan hanya menimbulkan masalah bagi pekerja Indonesia tetapi juga bagi pihak-pihak yang mempekerjakannya.Diharapkan kebijakan tersebut akan dapat memperkecil jumlah kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pekerja migran Indonesia berkontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di negaranya tapi juga bagi negara tempatannya. Seperti yang pernah diingatkan oleh Sekretaris PBB Antonio Gutheres, penduduk pendatang memberikan sumbangan besar bagi negara tuan rumah dan negara asal mereka, juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan internasional dengan mengirimkan uang kiriman ke negara asal mereka.
Pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meminta izin kepada anggota dewan untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan. Sekitar 1 minggu kemudianMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menyebutkan bahwa lokasi baru ibu kota negara sudah dipastikan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun Sofyan Djalil menegaskan, pengadaan lahan untuk kebutuhan ibu kota ini masih menunggu pengumuman resmi lokasi pasti ibu kota baru oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan pihaknya
masih melakukan serangkaian kajian. Namun tidak dibeberkan apa saja yang belum dilengkapi tentang rencana pemindahan ibu kota tersebut. Yang pasti Presiden akan segera mengumumkannya ketika sudah menerima secara lengkap hasil kajiannya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesi juga ikut menyoroti pernyataan yang muncul dari pejabat pemerintah pusat. WALHI meragukan kepedulian pemerintah terhadap dampak lingkungan di balik rencana pemindahan ibu kota negara ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron meminta pemerintah terlebih dahulu mengajukan konsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR RI. Sebab, meskipun sudah ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik, Herman menegaskan, DPR RI belum menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta. Kecuali tentunya ketika Presiden Jokowi secara resmi meminta izin DPR Jum’at lalu.
Menurut Herman Khaeron proses yang benar adalah pemerintah harus lebih dahulu mengajukan konsep pemindahan ibukota ke DPR untuk kemudian dibahas. Ditegaskannya kebijakan pemindahan ibu kota negara harus ditetapkan dengan undang-undang.
Jelas, masih ada hal-hal penting yang harus diselesaikan untuk benar-benar memindahkan ibu kota negara, termasuk daerah mana yang tepat. Jadi mungkin tidak perlu terlalu terburu-buru, apalagi sampai menimbulkan pernyataan-pernyataan yang membingungkan masyarakat.
Amerika menguji coba rudal jelajah jarak menengah pada Minggu (18/8), beberapa pekan setelah menarik diri dari perjanjian nuklir era Perang Dingin dengan Rusia, Intermediate-Range Nuclear Forces Treaty (INF). Kementerian Pertahanan AS melaporkan bahwa rudal tersebut diluncurkan dari pangkalan Angkatan Laut AS di Pulau San Nicolas, California. Rudal itu mampu menjangkau jarak 500 hingga 5.500 kilometer. Data yang terhimpun dan pelajaran yang diambil dari uji coba ini akan memberikan informasi untuk pengembangan kapabilitas rudal jarak menengah bagi Kementerian Pertahanan Amerika. Setelah keluar dari INF pada 2 Agustus lalu, Presiden AS, Donald Trump menegaskan bahwa pihaknya membatalkan perjanjian itu karena menduga Rusia melanggar sejumlah ketentuan. Rusia dan Cina telah meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertemu pada Kamis (22/8) guna membahas tentang "pernyataan pejabat Amerika Serikat (AS) untuk mengembangkan dan menggunakan rudal jarak menengah". Kedua negara ingin mempertemukan 15 anggota dewan terkait dengan agenda membahas "ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Moskow dan Beijing juga telah meminta kepala urusan pelucutan senjata PBB, Izumi Nakamitsu mendesak Washington mempertimbangkan kembali pengembangan misilnya.
Tentu saja, uji coba rudal jarak menengah yang dilakukan Amerika menimbulkan kekhawatiran dunia Internasional. Terutama ketika Amerika Serikat sudah keluar dari perjanjian INF, karena sebetulnya perjanjian itu sudah melarang adanya pengembangan rudal baik nuklir maupun konvensional yang bisa melaju antara 500 hingga 5.500 km. Dengan keluarnya Amerika Serikat dari perjanjian INF, banyak kemungkinan akan bisa terjadi.
Pelarangan menyeluruh uji coba nuklir merupakan langkah penting dalam upaya mencapai tujuan penghapusan senjata nuklir baik jarak menengah maupun jauh. Upaya masyarakat internasional untuk mewujudkan pelarangan uji coba nuklir telah dilakukan sejak tahun-tahun awal pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam perkembangannya, upaya ini telah menghasilkan Partial Nuclear-Test-Ban Treaty (PTBT) pada tahun 1963 yang melarang uji coba nuklir di udara, di luar angkasa, dan laut. Kemudian, Threshold Test-Ban Treaty (TTBT) pada tahun 1976 yang melarang uji coba nuklir di atas kapasitas 150 kiloton, dan Peaceful Nuclear Explosions Treaty pada tahun 1976 yang melarang uji coba nuklir untuk tujuan militer.
Tentu secara umum, masyarakat dunia dan secara khusus, organisasi internasional seperti PBB sebagai polisi dunia harus mencapai kata sepakat bahwa pengembangan dan uji coba nuklir dalam bentuk apapun harus segera dicegah. Jika tidak, hal ini akan memicu dan memperuncing ketegangan militer baik antar-negara maupun antar-benua.