Thursday, 25 July 2019 08:14

KLHK Minta Kemendag Perjelas Detail HS Code

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memperjelas detail dan jenis HS Code untuk mencegah masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun.Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di Jakarta, Senin, mengatakan, pihak Kementerian Perdagangan-lah yang mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Setelah diperjelas, maka tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah mencek atau memastikan limbah yang masuk ke Indonesia bukan bahan berbahaya dan beracun. 

Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, saat ini, kementerian terkait masih melakukan pembicaraan terkait revisi Permendag tersebut. Meskipun demikian, lanjutnya, KLHK tetap berpatokan pada tindakan reekspor yang mengacu pada Undang-Undang yang secara tegas melarang masuknya sampah dan bahan berbahaya dan beracun.

Terkait regulasi, setiap limbah yang masuk melalui bea cukai akan diperiksa dan kemudian dikoordinasikan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK untuk memastikan apakah mengandung sampah atau bahan berbahaya dan beracun.

Sebelumnya Peneliti  Indonesian Center for Environmental Law–ICEL, Fajri Fadillah mengatakan dua aturan tentang sampah impor yaitu Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun sudah cukup kuat untuk mengontrol impor limbah. Namun implementasinya yang masih perlu diawasi.

Menurut Fajri, Pemerintah perlu mengevaluasi kembali perusahaan yang memiliki izin impor plastik dan paper scrap, apakah sudah sesuai perizinan, dan apakah praktik yang mereka lakukan tidak mencemari lingkungan.
Indikasi impor sampah plastik ini ditemukan secara nyata di beberapa daerah di Indonesia, seperti Gresik, Jawa Timur. Beberapa bentuk sampah ditemukan di sana seperti serpihan plastik bercampur kertas yang tidak bisa didaur ulang, yang biasanya digunakan untuk bakar tahu atau bahan bakar lainnya, serta sampah plastik, yang bentuknya beragam berupa jenis botol, sachet, kemasan makanan, personal care, serta produk rumah tangga.

Read 831 times