Monday, 19 August 2019 06:55

BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Dalam momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke74, Bank Indonesia di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus meluncurkan secara resmi QRIS atau QR Code Indonesian Standard. QRIS merupakan sistem Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang dapat digunakan di semua aplikasi ponsel. Dalam peluncuran tersebut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penggunaan QRIS bakal memberikan banyak keuntungan dan juga kemudahan dan keuntungan bagi konsumen. Salah satu keuntungannya  adalah biayanya yang tergolong lebih rendah dan cenderung seragam antarpelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini tercermin lewat persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.

Dijelaskan,  keberadaan QRIS bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan Usaha Mikro, Kecil, Menengah-UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.  Karena  QRIS ini adalah satu-satunya transaksi QR yang asli di Indonesia, menjadi pertanda Indonesia akan menjadi negara maju modern dan lebih berpendapatan tinggi.

Sistem yang diluncurkan diberi nama QRIS Unggul, yang merupakan singkatan  UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung. Adapun QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.

Nantinya, implementasi QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan dengan maksud memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Read 785 times Last modified on Tuesday, 20 August 2019 06:56