Thursday, 19 September 2019 08:56

Kewenangan DPD RI Perlu Disejajarkan Dengan DPR RI.

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pada 1 Oktober 2019 , Dewan Perwakilan Daerah -DPD   akan berusia 15 tahun.  DPD terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004 ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk kali pertama dilantik dan disumpah.   Sejak kehadirannya pada 2004, DPD telah memainkan peran utama. Dalam pidato pada sidang bersama DPD, DPR, MPR RI, pada 16 Agustus, Presiden Joko Widodo  mengapresiasi kinerja DPD. Dia memandang bahwa DPD telah menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal. Selama setahun terakhir, DPD telah menghasilkan berbagai produk legislasi seperti tujuh Rancangan Undang-undang atas usul inisiatif DPD, enam Pandangan Pendapat terhadap Rancangan Undang-undang, empat Pertimbangan terhadap Rancangan Undang-undang, dan sepuluh hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan bidang tugas DPD.

Walaupun DPD telah menciptakan berbagai kinerja, kewenangan dan posisi DPD sampai saat ini masih belum sejajar dengan DPR. Sehingga, DPD terus memperjuangkan kesetaraannya  dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah,  Oesman Sapta Odang  mengatakan bahwa para anggota DPD terpilih untuk periode 2019—2024 harus terus memperjuangkan penguatan kewenangan DPD. Saat memberikan sambutan pada acara orientasi para anggota DPD terpilih, Selasa (17/9/2019), dia mengatakan bahwa sesuai dengan konstitusi, DPD seharusnya sejajar dengan DPR dan harus diperjuangkan dalam amendemen Undang-undang Dasar.

Perjuangan kesetaraan DPD dengan DPR sangat masuk akal mengingat gagasan dasar pembentukan DPD adalah menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus memberi peran lebih besar kepada daerah dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan daerah. 

Pertimbangan lain yang membuat DPD perlu diperjuangkan sejajar dengan DPR adalah pertimbangan aspek keterwakilan politik. Dari aspek keterwakilan politik, DPD merupakan cermin dari keragaman suku, etnis, agama, dan budaya. Keterwakilan DPD RI melintasi batas ideologi karena anggota DPD tidak berasal dari kelompok ideologi politik tertentu, melainkan merupakan keterwakilan semua kelompok ideologis, kelompok kepentingan, dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Selain itu, sistem pemilihan langsung anggota DPD, jumlah konstituen dan pemilih yang jauh lebih besar dibanding DPR membuat DPD mendapat legitimasi paling kuat dari akar rumput.

Bila mempertimbangkan aspek tersebut di atas, posisi dan kewenangan DPD harus disejajarkan dengan DPR

Read 779 times