Tuesday, 17 September 2019 09:04

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok 35 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan hal ini di Jakarta Jumat pekan lalu, usai rapat kabinet terbatas bidang ekonomi bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Keuangan menjelaskan, dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok  pemerintah telah memperhatikan sejumlah pertimbangan. Antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok. Sri Mulyani merinci, jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu laki-laki,  perempuan bahkan  anak-anak dan remaja, yaitu dari 7 persen menjadi 9 persen. Khusus jumlah perempuan perokok naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal tahun 2020. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar 179,2 triliun rupiah.

Sejak dulu, kenaikan cukai rokok selalu menimbulkan keresahan di kalangan buruh pabrik rokok. Mereka takut kehilangan pekerjaan karena pabrik mereka gulung tikar. Namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 akan melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya dan melibatkan banyak pekerja.

Heru menjelaskan, untuk melindungi industri padat karya tersebut, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rata-rata Sigaret Kretek Tangan akan lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin. Kebijakan tarif cukai dan harga banderol ini telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau, buatan mesin atau tangan; golongan pabrikan rokok besar, menengah, atau kecil; jenis industri, padat modal atau padat karya; serta asal bahan baku, lokal atau impor.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, diharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini akan menekan konsumsi.

Benarkah setelah harga rokok naik, konsumsi berkurang? Hal itu perlu dibuktikan. Patut dipertimbangkan pula munculnya produk-produk rokok ilegal, demi memenuhi permintaan warga kurang mampu tapi ingin tetap merokok. Pemerintah, dalam hal ini  institusi terkait pengawasan dan pengamanan,  harus sudah menyiapkan langkah mitigasi. Produk rokok ilegal bukan saja merugikan keuangan negara dan rakyat, tapi juga membahayakan kesehatan warga. Siapa yang tahu kandungan  di dalamnya,  tanpa pengawasan dari instansi terkait kesehatan? Semoga pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasinya.

Read 758 times Last modified on Friday, 20 September 2019 09:06