Kementerian Perdagangan mengajak pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) terutama yang berstatus usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia memanfaatkan peluang perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang akan diimplementasikan akhir 2019.
Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian perdagangan Marolop Nainggolan melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9) mengatakan, perjanjian dagang dengan berbagai negara tidak hanya direalisasi untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha besar. Pelaku UKM pun memiliki hak yang sama untuk mendapat akses pasar ke negara-negara mitra tersebut. Dikatakan, pelaku UKM harus bisa memproduksi komoditas mamin dengan kualitas baik, dengan kemasan yang bagus, sehingga menarik dan mampu bersaing di luar negeri. Bi.