Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Satgas 115, mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dengan memusnahkan 21 kapal ikan asing ilegal di Kalimantan Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
Pemusnahan 21 kapal itu terdiri atas 18 Kapal Perikanan Asing ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya telah dimusnahkan di Sambas pada 4 Oktober 2019, juga dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. (Antara)