Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menahan seorang turis asal Inggris bernama John Henry William D'Anger karena tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan atau overstay 28 hari. Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Senin mengatakan, John sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September lalu. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. (antara)