Thursday, 10 October 2019 13:28

Hubungan Bilateral Pengaruhi Negosiasi Perbatasan

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki perairan berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga dengan wilayah Indonesia: Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan Timor Leste.

Batas maritim antara Indonesia dengan Australia telah disepakati. Namun, Indonesia sedang mengkaji proses peninjauan kembali atas perjanjian batas maritim Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada 1997.

Sementara, batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas Laut Wilayah (Territorial sea)Penyelesaian batas maritim Indonesia dengan negara-negara tetangga adalah program prioritas sejak era Reformasi. Namun, prosesnya terlihat lamban, dan sampai saat ini penetapan belum tuntas.

Memang tidak mudah melakukan negosiasi dengan berbagai negara terkait perbatasan antar negara tersebut. Ada beberapa penyebab mengapa negosiasi penetapan batas maritim prosesnya agak lamban. Penyebab pertama adalah bahwa garis batas harus disepakati oleh kedua negara yang berdaulat. Ini artinya bahwa prinsip bersama harus dilakukan oleh kedua pihak. Kedua, batas adalah terkait batas kedaulatan. Dengan demikian, kedua negara menjadi sangat berhati-hati karena sekali batas ditetapkan, maka tidak lagi dapat diganggu-gugat. Ketiga, hukum internasional tentang perbatasan maritim, bahkan UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea)  1982,  belum menyediakan norma baku untuk memandu negara membuat garis batas yang adil dan diterima oleh kedua pihak.

Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan perjanjian perbatasan maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga.  Bahkan, Indonesia menjadikan percepatan negosiasi penetapan batas maritim sebagai salah satu prioritas politik luar negeri.

Dalam percepatan negosiasi penetapan batas maritime, pemerintah Indonesia tidak boleh terpaku pada aspek legal. Yang tidak kalah penting dilakukan adalah membangun hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara lain. Karena hubungan baik antara kedua negara merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi cepatnya negosiasi mengenai perbatasan

Read 746 times