Tuesday, 03 December 2019 07:00

Hari Disabilitas Internasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Hari ini, 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Sejak 1992, Hari Disabilitas Internasional telah diperingati setiap tahun di seluruh dunia. Tema internasional untuk tahun ini adalah ‘Mempromosikan partisipasi para penyandang disabilitas dan kepemimpinan mereka: mengambil tindakan pada Agenda Pembangunan 2030’. Tema ini berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas untuk pembangunan yang inklusif, adil dan berkelanjutan seperti yang dibayangkan dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Agenda tersebut berjanji untuk tidak meninggalkan siapa pun dan mengakui disabilitas sebagai masalah lintas sektoral, untuk dipertimbangkan dalam penerapan 17 Sasaran Pembangunan Berkelanjutan.

Indonesia juga memperingati Hari Disabilitas International setiap tahunnya. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono mengatakan pemerintah mengusung tema nasional “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul” dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember ini. Untuk mewujudkan tema itu, Anung membeberkan berbagai upaya yang sedang dilakukan.

Salah satunya adalah penyusunan dan peluncuran Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020-2024. Tujuannya, mewujudkan sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, serta memberdayakan penyandang disabilitas.

Cenderung ada kemajuan dalam pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. Nagara ini mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU yang lahir karena dukungan aktivis penyandang disabilitas Indonesia ini mengacu pada prinsip-prinsip yang ada dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya.

Banyak yang memuji UU ini sebagai langkah maju untuk mengubah persepsi dan sikap negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Menganggap mereka sebagai hal yang memalukan atau harus dikasihani. Undang-Undang sebelumnya,  UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, hanya melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok masyarakat yang memerlukan santunan dan bantuan. Namun mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas memerlukan waktu. Para penyandang disabilitas di banyak daerah belum menikmati kesetaraan dan inklusifitas yang didengungkan pemerintah pusat. Hal itu sangat tergantung pada tingkat pengetahuan para pejabat di daerah. Pemerintah pusat perlu mengintensifkan program-program inklusi untuk para penyandang disabilitas yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ini tidak hanya tanggung jawab kementerian Sosial dan Kesehatan saja. Ini adalah tanggung jawab multi sektoral.

Namun mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas memerlukan waktu. Para penyandang disabilitas di banyak daerah belum menikmati kesetaraan dan inklusifitas yang didengungkan pemerintah pusat. Hal itu sangat tergantung pada tingkat pengetahuan para pejabat di daerah. Pemerintah pusat perlu mengintensifkan program-program inklusi untuk para penyandang disabilitas yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ini tidak hanya tanggung jawab kementerian Sosial dan Kesehatan saja namun multi sektoral.

Read 733 times