Bea Cukai Indonesia bersama Singapore Police Coast Guard menyepakati Nota Kesepahaman dalam rangka peningkatan pengawasan kemaritiman di area perbatasan laut. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin, 3 Februari lalu. Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang dirilis Bisnis, Selasa (4/2) mengatakan, Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam pertukaran informasi untuk mencegah dan memberantas penyelundupan dan kejahatan terorganisasi lainnya, serta sebagai dasar untuk kedua pihak bekerja sama dalam patrol laut yang terkoordinasi. Sebagai lokasi perlintasan kapal antarbenua dan antarsamudera, perbatasan laut Indonesia-Singapura menjadi jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman Internasional dan perlu ada pengawasan atas jalur tersebut.
Kerja sama juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, Narkotika, Psikotropika dan Precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik ilegal tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar seperti transnational organized crime hingga terorisme. Kedua pihak juga akan bekerja sama meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan serta capacity building demi terwujudnya pengawasan yang kuat dan efektif. Kerja sama ini diharapkan mengamankan perlintasan laut yang menghubungkan kedua negara dari barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas serta melindungi dunia industri dari ancaman persaingan tidak sehat dari peredaran barang ilegal yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri.